Hukum

Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak Harap PT Surabaya Beri Putusan yang Berkeadilan

1
×

Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak Harap PT Surabaya Beri Putusan yang Berkeadilan

Share this article
Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak Harap PT Surabaya Beri Putusan yang Berkeadilan
Kuasa Hukum, Taslim Pua Gading, SH, MH, (kemeja biru tua).(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Kuasa hukum korban kasus pencabulan anak di bawah umur di salah satu pondok pesantren di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, berharap Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dapat memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Harapan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Taslim Pua Gading, SH, MH, menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

“Kami berharap Pengadilan Tinggi Surabaya dapat memberikan putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan bagi korban,” ungkapnya, Rabu (11/3/2026)

Taslim menilai putusan yang dijatuhkan oleh PN Malang tersebut belum mencerminkan keseriusan dan netralitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ia menegaskan bahwa kasus dengan korban anak seharusnya mendapat perhatian khusus karena berdampak besar terhadap masa depan korban.

“Vonis 3 tahun 6 bulan itu menurut kami tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban,” katanya.

Menurut Taslim, majelis hakim di Pengadilan Negeri Malang dinilai kurang jeli dalam melihat fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang telah dihadirkan selama proses hukum berlangsung.

Ia juga menilai hakim seharusnya dapat mempertimbangkan sanksi maksimal sebagaimana tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami berharap hakim dapat menggunakan hati nurani dan mempertimbangkan secara serius tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur,”tegas taslim.

Taslim Pua Gading juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut bersama tim hukum lainnya.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Made Ray Adi Martha, SH, MH, guna memastikan proses hukum berjalan hingga memberikan keadilan bagi para korban.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan,”katanya.

Sementara itu, Made Ray Adi Martha, SH, MH, menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Batu telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Malang tersebut. Langkah banding itu dilakukan agar perkara ini dapat ditinjau kembali oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Kejaksaan Negeri Batu telah mengirimkan berkas banding dengan nomor 567/PAN.PN.W14-U2/HK2.1/11/2026 terkait perkara pidana Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg,”jelasnya.

Taslim berharap majelis hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya dapat menganalisis secara mendalam putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Malang. Ia juga berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada terdakwa.

“Kami berharap Pengadilan Tinggi dapat menjatuhkan hukuman hingga 12 tahun penjara karena korban merupakan anak di bawah umur yang berada dalam relasi kuasa pelaku,”ujarnya.

Selain itu, Taslim juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pemberian restitusi kepada para korban sebagai bentuk pemulihan atas dampak yang mereka alami. Menurutnya, restitusi penting untuk membantu pemulihan korban yang mengalami trauma akibat tindak pidana tersebut.

“Kami juga berharap hakim membebankan restitusi kepada terdakwa sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban,”ujarnya.

Ia menambahkan, kuasa hukum bersama lembaga perlindungan perempuan di wilayah Malang Raya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Jika putusan Pengadilan Tinggi Surabaya masih belum memberikan rasa keadilan bagi korban, pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan.

“Apabila putusan Pengadilan Tinggi belum memberikan keadilan bagi korban, kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung serta melaporkan persoalan ini ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *