Sudutkota.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Timur serta Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang tahun 2024.
Dalam rapat koordinasi yang diikuti sekitar 196 orang, di Ballroom Unique 3 Harris Hotel & Convention Jalan A. Yani Utara, Riverside Blok C-1, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Sabtu (31/8/2024) siang.
Rapat koordinasi ini dihadiri Ketua KPU Kota Malang bersama seluruh anggota KPU Kota Malang, Satintelkam Polresta Malang Kota, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kota Malang, Anggota Bawaslu Kota Malang, atau Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Perwakilan dari Lapas Kelas 1 Lowokwaru dan Lapas Perempuan Malang dan PPK serta PPS se-Kota Malang.
Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib mengatakan, rapat koordinasi mengacu UU No. 8 tahun 2018 tentang Disabilitas, UU No. 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, keputusan KPU No. 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahu 2024, PKPU No. 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dan SE KPU No. 7 tahun 2024 tentang persiapan data pemilih pemilu.
“Kegiatan hari ini bertujuan untuk memutakhirkan data pemilih sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan sehingga diperoleh data yang akuntabel, valid, transparan, dan lanjutan dari tahapan pelaksanaan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” kata Toyib , Sabtu (31/8/2024).
“Penyusunan Daftar Pemilih ini sifatnya sangat terbuka, selain diumumkan juga ada tahapan tanggapan dari masyarakat dengan tujuan agar menjadi data yang Valid,” sambungnya.
Toyib mengungkapkan, keterlibatan banyak pihak termasuk Dispendukcapil, Bawaslu dan Lapas akan menjadi tambahan nutrisi bagi KPU dalam penyusunan daftar pemilih dan merupakan bagian penting yang tidak dapat terpisahkan.
“Keterlibatan pihak Lapas membuka ruang bagi KPU Kota Malang dalam menentukan pemilih yang dikategorikan terbatas. Dan PPK serta PPS adalah ujung tombak KPU Kota Malang dalam melaksanakan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Malang ini,” beber Toyib.
Sementara M. Wahyu Hidayat, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kota Malang mengatakan, bahwa permasalahan yang sering muncul saat pendataan adalah domisili penduduk sudah pindah, data aktif, penduduk meninggal, data tidak aktif, tapi penduduk ada dan 1 orang mempunyai 2 NIK.
“Jadi solusi dari permasalahan tersebut dapat dilakukan dengan mengecek Biometrik dan data SIAK,” terang Wahyu.
Disampaikan Wahyu, pihaknya akan koordinasi dengan Bawaslu Kota Malang, terkait DPSHP, data yang diminta oleh PKD adalah by name, by address dan termasuk pengawasan terhadap selisih antara DPSHP & DPS.
“Jadi fokus pengawasannya pemilih MS tetapi belum masuk DPS, pemilih TMS masih terdaftar di DPS dan TPS dengan jumlah pemilih 590-600,” ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU Kota Malang periode 2019-2024, Nur Zaini Wikon Utomo, mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada serentak nanti untuk melancarkan pelaksanaan, harus bisa memanajemen waktu dan menjalin komunikasi dengan baik antara PPK dengan PPS untuk meminimalisir kasus data ganda dalam kasus pemutakhiran data pemilih.
“Dalam satu tim tidak ada rasa memandang rendah dan tidak ada rasa kepedulian antara ketua dan anggota,” beber Nur.
Lebih lanjut Nur mengatakan, dalam menjalankan tugas harus berpatokan dengan PKPU dan juga menjalin komunikasi dengan Instansi terkait agar meminimalisir terjadinya potensi konflik.
“Terkadang juga kita sudah melakukan sesuai dengan PKPU tetapi apa yang terjadi di lapangan itu berbeda, untuk itu kita juga perlu berkoordinasi dengan KPU Provinsi,” tutupnya. (Mt)