Hukum

KPK Periksa Dua Kades di Kabupaten Malang Terkait Hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim

15
×

KPK Periksa Dua Kades di Kabupaten Malang Terkait Hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim

Share this article
KPK Periksa Dua Kades di Kabupaten Malang Terkait Hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim
Kades Gedog Kulon Kecamatan Turen Kabupaten Malang Supriyono ketika selesai diperiksa KPK di Polres Malang.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) terus berlanjut. Kamis (17/7/2025) siang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua kepala desa (kades) di Mapolres Malang, sebagai saksi.

Salah satu saksi yang turut dipanggil KPK adalah Supriyono, kades Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. “Saya datang ke Polres Malang karena dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.

Supriyono mengatakan, pemanggilannya itu berkaitan dengan kasus dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur. Ia menyebut bahwa pemanggilan itu terkait dengan penyelidikan kasus lama.

“Ini menyangkut dana Pokmas tahun 2023, dan saya klarifikasi semuanya,” katanya.

Supriyono mengungkapkan bahwa desanya memang sempat menerima dana hibah Pokmas, yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa prosesnya berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Ratusan Miras, Sabu Serta Pil Dobel L Dimusnahkan Polres Batu

“Jumlahnya Rp135 Juta dan digunakan untuk rabat beton, hanya satu kali pencairan,” jelasnya.

Menurutnya, pemeriksaan ini bukan kali pertama dilakukan KPK terhadap pihak-pihak di Desa Gedog Kulon. Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah memeriksa pengurus Pokmas yang menerima anggaran tersebut.

“Pokmasnya sudah lebih dulu diperiksa beberapa waktu lalu,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemanggilan oleh KPK tidak hanya terjadi di desanya. Setidaknya ada dua kepala desa lain di Kabupaten Malang yang turut diperiksa hari itu.

“Saya tadi bareng Kades Simojayan, Pak Kholili, kami sama-sama dimintai keterangan,” ungkap Supriyono.

Baca Juga :  Ternyata Minyak Zaitun Bagus untuk Kulit Wajah

Dalam pemeriksaan tersebut, Supriyono diminta menjelaskan alur penggunaan anggaran dan proses pencairan hibah. Ia menegaskan tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh pihak desa.

“Kami hanya menjalankan sesuai petunjuk, tidak lebih, tidak kurang,” tegasnya.

Menutup keterangannya kepada awak media, Supriyono mengatakan bahwa pemanggilannya murni untuk kepentingan penyidikan terhadap pihak lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya dipanggil sebagai saksi untuk Hasan, yang disebut-sebut sebagai pelaksana di lapangan,” pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun sudutkota.id diketahui, pemeriksaan terhadap dua kades tersebut berkaitan dengan tersangka mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim, Kusnadi.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *