Sudutkota.id – Tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kota Malang kembali menjadi sorotan serius. Berdasarkan berbagai pemaparan resmi, Kota Malang menempati peringkat kedua tertinggi kasus HIV/AIDS di Jawa Timur, sementara Jawa Timur sendiri masuk empat besar nasional dengan jumlah kasus terbanyak.
Kondisi ini mendorong DPRD Kota Malang untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) khusus penanggulangan HIV/AIDS yang ditargetkan mulai dibahas pada tahun ini.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa persoalan HIV/AIDS tidak bisa lagi ditangani secara parsial atau sebatas program sektoral. Dibutuhkan payung hukum yang kuat agar penanganannya berjalan terstruktur, berkelanjutan, dan lintas sektor.
“Angka HIV di Kota Malang ini sudah alarm keras. Kita peringkat dua se-Jawa Timur. Artinya, penanganannya tidak bisa biasa-biasa saja. Harus ada kebijakan daerah yang kuat dan mengikat,” tegas Amithya, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, Perda HIV/AIDS nantinya akan menjadi dasar penguatan upaya promotif, preventif, hingga kuratif, termasuk edukasi publik, deteksi dini, pengobatan berkelanjutan, serta penghapusan stigma terhadap ODHA.
Amithya menekankan, tingginya kasus HIV juga berkaitan erat dengan mobilitas penduduk, karakter Kota Malang sebagai kota pendidikan, serta tingginya interaksi sosial yang membutuhkan pendekatan kebijakan berbasis data dan keberpihakan.
“Ini bukan soal moral, ini soal kesehatan publik. Kalau penanganan HIV lemah, dampaknya akan ke mana-mana,” ujarnya.
Di tengah tekanan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, DPRD Kota Malang mengingatkan agar penanganan HIV/AIDS tidak ikut tergerus. Justru, dengan beban penyakit menular yang tinggi, sektor kesehatan harus diperkuat.
“Efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan layanan HIV dan TBC. Penyakit menular ini butuh penanganan jangka panjang dan konsisten,” tandasnya.

DPRD memastikan bahwa pembahasan APBD dan regulasi daerah tetap menempatkan penanggulangan HIV/AIDS sebagai isu prioritas. Termasuk memastikan ketersediaan obat, layanan konseling, serta perlindungan bagi pasien dari diskriminasi.
Selain itu, DPRD juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi layanan kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan HIV/AIDS.
“Kalau ada layanan yang tersendat, obat terbatas, atau pasien diperlakukan tidak semestinya, silakan lapor. Itu bagian dari fungsi pengawasan kami,” kata Amithya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa keberhasilan penanggulangan HIV/AIDS bukan hanya soal anggaran, melainkan komitmen politik dan keberpihakan kebijakan.
“HIV/AIDS ini soal keselamatan warga. Negara dan daerah harus hadir penuh, bukan setengah-setengah,” pungkasnya.






















