Sudutkota.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, bersama Kepala Bappeda Dwi Rahayu menghadiri Rapat Koordinasi Nasional dan Retret Sekda serta Kepala Bappeda se-Indonesia di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, 27–30 Oktober 2025.
Kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini mengusung tema “Sinkronisasi Program Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025.” Sebanyak 1.104 peserta hadir, terdiri dari Sekda dan Kepala Bappeda provinsi, kabupaten, serta kota dari seluruh Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pentingnya forum tersebut sebagai langkah konkret memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam penyusunan arah pembangunan nasional.
“Rakor ini bukan hanya ajang koordinasi, tetapi juga ruang pembekalan agar kebijakan dan anggaran daerah benar-benar selaras dengan prioritas nasional,” ujar Tito.
Sejumlah narasumber dari kementerian strategis juga hadir, di antaranya Bappenas, Kemenkeu, KemenPAN-RB, Kemenkes, Kemensos, BPJS Kesehatan, dan Kantor Staf Presiden. Salah satu isu utama yang dibahas adalah Program Strategis Nasional (PSN) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas pemerintahan mendatang.
Selama empat hari, peserta mengikuti paparan tematik, diskusi panel, dan dialog interaktif terkait penyelarasan rencana kerja pusat dan daerah agar lebih adaptif dan tepat sasaran.
Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyebut kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas wilayah.
“Forum ini memberi banyak perspektif baru agar arah pembangunan Kota Malang tetap sejalan dengan kebijakan nasional. Sinkronisasi yang kuat akan mempercepat realisasi program yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala Bappeda Kota Malang, Dwi Rahayu, menambahkan bahwa forum tersebut memperkuat kualitas perencanaan daerah.
“Pembangunan yang efektif memerlukan keselarasan antar level pemerintahan. Melalui forum ini, kami memastikan kebijakan daerah tidak berjalan sendiri,” katanya.
Rakor ini menjadi bagian dari upaya Kemendagri memperkuat tata kelola pemerintahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus mendukung penyelarasan RPJMN 2025–2029 dengan rencana pembangunan daerah di seluruh Indonesia.



















