Pemerintahan

Kota Batu Jadi Satu-satunya Daerah Tanpa Penyesuaian UMK 2025 di Jatim

58
×

Kota Batu Jadi Satu-satunya Daerah Tanpa Penyesuaian UMK 2025 di Jatim

Share this article
Kota Batu Jadi Satu-satunya Daerah Tanpa Penyesuaian UMK 2025 di Jatim
Alun-alun Kota Batu (ilustrasi)

Sudutkota.id – Dari tujuh daerah di Jawa Timur yang mengalami penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) per 1 November 2025, Kota Batu menjadi satu-satunya daerah yang tak mengalami perubahan nilai upah.

Hal itu ditegaskan oleh Plt Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Suyanto, yang menyebutkan bahwa perhitungan UMK Kota Batu sebelumnya sudah sesuai dengan rumus yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penyesuaian UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, terdapat tujuh daerah yang mengalami penyesuaian, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

“Sebenarnya itu bukan kenaikan, melainkan penyesuaian. Karena Kota Batu saat penghitungan UMK sudah sesuai dengan rumus dari Kementerian, maka tidak perlu dilakukan penyesuaian lagi,” jelas Suyanto, Kamis (23/10/2025).

Ia menambahkan, penyesuaian hanya dilakukan terhadap kabupaten/kota yang pada perhitungan sebelumnya belum mengikuti formula resmi dari Kementerian. Karena itu, tujuh daerah tersebut kini disesuaikan agar nilainya seragam sesuai regulasi nasional.

“Yang diubah hanya daerah-daerah yang perhitungannya belum sesuai dengan rumus Kementerian. Sedangkan Kota Batu sudah sesuai sejak awal, jadi tetap,” tambahnya.

Untuk diketahui, besaran UMK Kota Batu tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.360.466, naik dari tahun 2024 yang sebesar Rp3.155.367.

Kenaikan ini sebelumnya sudah dihitung menggunakan rumus kenaikan nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yakni sebesar 6,5 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya.

Dengan demikian, meski tak mengalami penyesuaian terbaru per November 2025, UMK Kota Batu telah lebih dulu menyesuaikan dengan kebijakan nasional dan tidak tertinggal dibanding daerah lain.

Sebagai perbandingan, berikut daftar UMK tujuh kabupaten/kota di Jatim yang disesuaikan mulai 1 November 2025:

1. Kota Surabaya: Rp4.961.753 – Rp5.032.635
2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133 – Rp4.943.763
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511 – Rp4.940.090
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890 – Rp4.936.417
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026 – Rp4.925.398
6. Kabupaten Malang: Rp3.553.530 – Rp3.587.213
7. Kota Malang: Rp3.507.693 – Rp3.524.238

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *