Hukum

Kontraktor Malang Divonis 3 Tahun, Pengacara dan Profesor Korban Penipuan Bisa Bernapas Lega

123
×

Kontraktor Malang Divonis 3 Tahun, Pengacara dan Profesor Korban Penipuan Bisa Bernapas Lega

Share this article
Kontraktor Malang Divonis 3 Tahun, Pengacara dan Profesor Korban Penipuan Bisa Bernapas Lega
Suasana sidang putusan perkara penipuan proyek perumahan oleh kontraktor CV Jaya Yudha Nusantara di Pengadilan Negeri Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Kasus penipuan proyek pembangunan rumah yang menyeret nama Yudawidjaya (47), pimpinan CV Jaya Yudha Nusantara, akhirnya mencapai putusan hukum.

Warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pathanudin, SH., MH, dalam sidang terbuka di PN Malang, Senin (13/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Untuk itu dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” tegas Hakim Pathanudin saat membacakan amar putusan.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Moch. Fahmi, yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.

“Yang terbukti adalah Pasal 378 junto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan. Kami masih pikir-pikir atas putusan ini,” ujar Fahmi usai sidang.

Dalam proses persidangan, terdakwa sempat membantah sejumlah keterangan saksi. Namun, pada akhirnya mengakui kesalahan dalam perhitungan biaya proyek pembangunan rumah yang ia tangani, yang menyebabkan kerugian bagi para korban.

“Awalnya terdakwa menyangkal, tetapi akhirnya mengakui salah menghitung biaya proyek,” tambah JPU Fahmi.

Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Akarius Gale Nono, SH, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir, karena masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” kata Akarius.

Sementara itu, para korban merasa lega atas putusan tersebut. Mereka mengaku keputusan hakim menjadi penegasan bahwa hukum masih berpihak kepada masyarakat yang dirugikan.

“Kami yang menjadi korban tindakan penipuan kontraktor akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada pelaku,” ujar Nuryanto, SH, MH, salah satu korban yang juga seorang advokat di Kota Malang.

Tak hanya Nuryanto, korban lain yakni Prof. Eko, juga turut menjadi korban dalam proyek pembangunan rumah yang terbengkalai. Keduanya menyambut positif putusan majelis hakim yang dianggap memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Baik saya maupun Prof. Eko sudah cukup sabar menghadapi proses panjang ini. Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak main-main dengan kepercayaan klien,” tambah Nuryanto.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan beberapa rumah yang ditangani oleh CV Jaya Yudha Nusantara. Meski para korban telah melunasi biaya pembangunan, proyek justru tidak selesai dan dibiarkan terbengkalai. Total kerugian mencapai sekitar Rp700 Juta, dialami oleh tiga korban.

Nuryanto sendiri mengaku sudah mengeluarkan biaya hingga Rp290 Juta, namun hasilnya tak sesuai rencana.

“Uangnya sudah habis hampir tiga ratus juta, tapi rumah tak kunjung selesai. Kami akhirnya melapor ke pihak berwajib karena sudah terlalu lama ditunda-tunda,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *