Sudutkota.id – Komisi I DPRD Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian sengketa lahan di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, usai rapat dengar pendapat umum (RDPU), pada Selasa (28/10/2025).
“Kami akan kawal kasus lahan Tegalrejo ini sampai ada keputusan hukum tetap,” tegas Amarya Faza.
Dalam RDPU tersebut, Amarta menyebut warga Tegalrejo menyampaikan kronologi panjang konflik pengelolaan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Warga menceritakan sejak tahun 1980 saat ada SK pembentukan Desa Tegalrejo yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur,” ujarnya.
Konflik lahan mulai muncul sekitar tahun 1988, ketika tiba-tiba keluar Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Dalam Negeri yang diberikan kepada PTPN XXIII Surabaya.
“Warga menolak karena merasa memiliki hak atas lahan tersebut, hingga akhirnya Pemerintah Desa Tegalrejo melayangkan surat keberatan ke Kemendagri,” terang Amarta.
Surat tersebut membuahkan hasil pada tahun 1996, ketika Kemendagri memutuskan untuk membatalkan HGU tersebut.
“Kemudian pada tahun 1998, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menerbitkan SK Redistribusi tanah di wilayah Tegalrejo,” jelasnya.
Namun, persoalan belum berakhir. Konflik kembali memanas saat HGU untuk PTPN kembali terbit, yang kemudian berujung pada gugatan perdata oleh warga Tegalrejo.
“Perjuangan panjang warga akhirnya membuahkan hasil pada tahun 2021, ketika Mahkamah Agung memenangkan tuntutan warga,” kata Amarta.
Amarta menambahkan, berdasarkan kronologis itu, warga kini berharap proses redistribusi tanah bisa segera dilakukan.
“Apalagi sudah ada instruksi dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tahun 2021 yang menyebut tanah Tegalrejo masuk dalam area reforma agraria nasional,” paparnya.
Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kabupaten Malang memberikan rekomendasi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Malang agar segera menindaklanjuti persoalan ini.
“Kami minta agar dilakukan pengkajian ulang secara adil, supaya warga Tegalrejo mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka,” pungkas Amarta Faza.



















