Hukum

Knalpot Bising dan Balap Liar Disikat, Polresta Malang Kota Tegaskan Penindakan Tanpa Toleransi

70
×

Knalpot Bising dan Balap Liar Disikat, Polresta Malang Kota Tegaskan Penindakan Tanpa Toleransi

Share this article
Polresta Malang Kota menindak tegas balap liar dan knalpot bising melalui Patroli Blue Light.
Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli bersama anggota saat melakukan Patroli Blue Light dan penertiban kerumunan di kawasan rawan balap liar, Sabtu dini hari (6/12/2025). (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Polresta Malang Kota menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang kian meresahkan warga. Melalui operasi Patroli Blue Light yang digelar Sabtu dini hari (6/12/2025), polisi mengamankan 55 kendaraan yang terlibat pelanggaran lalu lintas dan aktivitas berkategori gangguan kamtibmas.

Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggar yang terjaring justru bukan warga Kota Malang.

“Dari 55 ini kecampuran antara warga Kabupaten dan Kota Malang, tetapi lebih dominan dari kabupaten. Selama ini tidak ada pembinaan, jadi langsung penindakan. Kendaraan ikut sidang nanti awal Januari,” tegas Kompol Wiwin saat dikonfirmasi Sudutkota.id , Minggu (7/12) Siang..

Ia menambahkan, Polresta Malang Kota tidak akan memberikan ruang toleransi bagi pengguna jalan yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai arena balap.

“Kalau mau latihan, gunakan sirkuit. Jalan umum bukan tempat balapan. Ke depan kami akan semakin tegas,” ujarnya.

Operasi yang dimulai pukul 00.00 WIB hingga selesai itu menyasar empat titik rawan yakni
Jalan Soekarno-Hatta,
Jalan Borobudur, Jalan Ciliwung dan Jalan A. Yani Utara

Lokasi tersebut kerap digunakan anak-anak muda untuk berkumpul, mencoba kecepatan motor, atau sekadar melakukan manuver berbahaya yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

Selain membubarkan kerumunan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot bising, tidak membawa kelengkapan kendaraan, hingga motor yang dicurigai akan digunakan untuk balap liar.

Patroli ini juga sinergi dengan upaya pencegahan kejahatan lainnya, seperti curat, curas, dan curanmor yang sering terjadi di jam-jam rawan.

Dari hasil patroli, sejumlah perubahan positif dicatatkan jajaran Polresta Malang Kota ,
pengendara R2 dan R4 lebih tertib berlalu lintas, kesadaran masyarakat soal kamseltibcar meningkat, arus lalu lintas di beberapa titik menjadi lebih lancar, kerawanan kamtibmas menurun berkat patroli intensif dan sebanyak 55 pelanggaran berhasil ditindak tegas dengan penyitaan barang bukti.

Fenomena balap liar dan knalpot brong kini menjadi sorotan di banyak kota besar di Indonesia. Selain menimbulkan polusi suara dan keresahan warga, aktivitas ini memicu kecelakaan dan potensi kejahatan berbasis kendaraan.

Patroli gaya Blue Light, seperti yang dilakukan Polresta Malang Kota, kini menjadi program yang didorong secara nasional sebagai langkah konkret menciptakan kota yang lebih aman pada malam hingga dini hari.

Menutup keterangannya, Kompol Wiwin memastikan razia serupa tidak akan berhenti pada satu malam saja.

“Masih ada lagi yang harus ditertibkan. Polresta Malang Kota akan terus menindak tegas. Keselamatan warga adalah prioritas,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *