Sudutkota.id – Polemik jalan tembus di Perumahan Griyashanta Kota Malang ternyata bukan berdasarkan alasan kejenuhan atau kemacetan. Namun berdasar permintaan dari PT Farsawan Sejahtera, pengembang Perumahan Azelia Urban City.
Ini diungkapkan Sugiharso, perwakilan warga, Rabu (22/10/2025). Ia menunjukkan surat tanggapan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang atas surat permohonan pembukaan akses jalan yang diajukan pengembang perumahan itu.
Surat No 650/144/35.73.403/2025, DPUPRPKP Kota Malang menjelaskan hasil kajian tata ruang dan perizinan terkait rencana pembukaan akses jalan tembus antara Perumahan Griyashanta menuju Jalan Candi Panggung.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Drs. R. Dandung Julhardjanto, MT, bahwa berdasarkan survei lapangan, sudah terdapat alternatif akses jalan menuju lokasi proyek melalui jalur Jalan Soekarno Hatta ke arah Barat melewati Perumahan Griyashanta hingga batas proyek Azelia Urban City.
Selain itu, pihak pengembang juga telah memiliki sejumlah dokumen perizinan resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta Keterangan Rencana Tapak (Siteplan) dari instansi berwenang.
Dalam kajiannya, DPUPRPKP menyebut bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2024, telah tercantum rencana pengembangan jalan tembus Perumahan Griyashanta – Jalan Candi Panggung sebagai bagian dari jaringan jalan lingkungan sekunder.
Rencana tersebut juga sejalan dengan dokumen RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Malang 2022–2024 dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kota Malang 2024–2044.
“Meski secara tata ruang pembukaan jalan memungkinkan, DPUPRPKP menegaskan informasi tata ruang ini bukan merupakan rekomendasi langsung untuk penerbitan izin atau KKPR, melainkan sebatas penjelasan kesesuaian ruang berdasarkan regulasi yang berlaku,” terang dia dalam salaj satu poin surat itu.
“Hal yang paling penting, surat tersebut menegaskan bahwa secara hukum pembukaan akses jalan tembus dapat dilakukan, namun pelaksanaannya harus melalui komunikasi, koordinasi, dan kesepakatan antara pengembang PT Farsawan Sejahtera dan warga setempat,” tambahnya.
Sebab itu, Sugiharso menyebutkan bila jalan tembus itu bukan merupakan proyek pemerintah. “Tapi memang ada developer yang minta untuk dibuka jadi jalan tembus. Lalu kenapa sekarang, Satpol PP malah menerbitkan SP1 yang jelas – jelas jalan tembus bukan proyek pemerintah,” tandasnya.
Di bagian lain, hingga berita ini diunggah, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Drs. R. Dandung Julhardjanto, MT, belum memberikan jawaban dari pertanyaan yang dikirim sudutkota.id melalui ponselnya.