Sudutkota.id – Posisi terdakwa Isa Zega di persidangan semakin sulit. Ini setelah saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, semua memberatkan terdakwa. Termasuk keterangan Nikita Mirzani pada sidang lanjutan, Rabu (16/4/2025), yang dilaksanakan secara online.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan artis Nikita Mirzani, yang saat ini sedang menjalani penahanan di Polda Metrojaya.
Dalam kesaksiannya, Nikmir panggilan akrabnya menegaskan terdakwa Isa Zega meminta duit Miliaran Rupiah kepada Shandy Purnamasari owner MS Glow. Dia juga menerangkan, jika Isa Zega lewat postingannya membuat Shandy pendarahan dua kali.
Nikmir menyebut tentang terdakwa Isa Zega sebagai tukang fitnah. Sebab terdakwa pernah memosting tentang dirinya secara vulgar. Soal kasus yang disidangkan.
Nikmir juga mengungkap dirinya pernah mendapat cerita dari Shandy bahwa terdakwa membabi buta. Setiap hari selalu menyerang Shandy Purnamasari.
“Shandy dalam kondisi hamil, saya tahunya setelah terdakwa memposting video menyumpahi anak mbak Shandy cacat. Saat video beredar, di tiktok, mbak Shandy pendarahan dua kali, sempat VC saya,” urai Nikita.
Dia juga menerangkan, bahwa Shandy mengalami kekhawatiran, karena ada postingan menyerang anak yang sedang dalam kandungan. Ia menegaskan kalau bicara materi pasti banyak sekali kerugian Shandy.
“Mbak Shandy melahirkan lebih cepat dari yang seharusnya karena kontraksi dan pendarahan akibat postingan terdakwa. Masuk rumah sakit, telepon saya selalu menangis, bertanya kenapa ada orang jahat sekali padahal gak pernah punya masalah dengan terdakwa. Juga terdakwa menjelekkan produknya. Mbak Shandy punya produk,” urainya.
Dari penjelasan itu Hakim bertanya adakah postingan terdakwa menyampaikan video anaknya cacat. Nikita menegaskan ia melihatnya diantaranya banyaknya postingan Isa Zega terkait kasus tersebut.
“Mbak Shandy memberikan nomornya, terdakwa ingin bertemu dan meminta sejumlah uang tapi mbak Shandy gak mau. Lalu muncullah video penyerangan di media sosial,” ungkap Nikmir.
Ia tahu perihal soal Isa meminta uang itu ketika di video call oleh Shandy saat berada di rumah sakit. Kejadian itu pada tahun 2024 di bulan Oktober hingga Desember.
“Waktu itu saya telepon tidak diangkat, dikasih kabar asistennya lagi pendarahan, mbak Shandy ketakutan, kepikiran, karena anak yang diperutnya disumpahi, ada perubahan sikap, murung dan sedih. Apalagi sudah mau mendekati kelahiran,” ungkapnya.
Soal Isa yang disebut meminta sejumlah uang, JPU menanyakan untuk uang apa ini. Siapa yang meminta uang kepada Shandy? Nikmir menyebutnya terdakwa.
“Untuk apa uangnya, saya tidak tahu, (memintanya kapan?) Di bulan November sepertinya, setelah ada postingan 17 Oktober. Sebelum postingan membabi buta yang dari terdakwa, nominalnya miliaran,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Majelis Hakim minta kepada Nikita agar diperjelas dulu, jangan sampai opini, harus dipastikan cerita dari mana? saksi mendengar dari mana, dan jangan mengembangkan sesuatu yang taunya dari orang lain.
Nikita menjelaskan dalam persidangan, bahwa cerita itu didengar Shandy yang soal uang itu. Sepengetahuan saksi, itu mintanya telepon atau ketemu. Menurut Nikita, Shandy tidak mau bertemu.
Lalu Hakim menegaskan lagi dari mana Nikita tahu terdakwa minta uang ke Shandy, menurut Nikita ia tahu dari dr Oky dan Shandy. Permintaan itu disebut melalui cara komunikasi bertelepon.
Mendengar kesaksian itu, Kuasa Hukum Isa Zega Pitra Ramadhoni Nasution meminta kepada majelis untuk memperingatkan saksi agar tidak berdusta.
Hakim lalu juga minta dijelaskan bagaimana cara penyampaiannya dalam meminta uang itu, adakah bukti chat. Pihak JPU kemudian makin mendalami pernyataan Nikita itu dan menanyakan lagi, Nikita tahu darimana, Whattapps atau percakapan langsung. Disebut Nikita tahunya via videocall. Ketika ditanya uang yang diminta itu endorse atau apa? Dijawab bukan.
Nikita juga menjelaskan, setelah lihat postingan Isa Zega 17 Oktober ia sempat berkomunikasi dengan nama-nama yang disebut di postingan. Terutama komunikasi dengan dr Oky dan Shandy.
Mengenai sebetulnya ada masalah apa?kok sampai ada rentetan postingan. Nikita menegaskan tak tahu terdakwa ada masalah dengan Shandy. Namun yang ia tahu terdakwa mengancam dan mencemarkan nama baik.
Nikita juga menjelaskan bahwa postingan Isa Zega banyak sekali, apakah ratusan? ia menjawab lebih karena tiap hari tidak berhenti-berhenti.
“Selain di Instagram postingan juga muncul di tiktok. Karena dari postingan terdakwa, orang menaruh di media sosial,” terang Nikita.
Sempat terjadi ketegangan, ketika Nikita Mirzani merasa diintervensi oleh Kuasa Hukum Isa Zega yang berada di Polda Metrojaya.
Ketua Majelis Hakim Ayun Ristianto menegaskan bahwa yang mengatur dalam persidangan adalah majalis. Ia mengatakan jika ada keberatan penasihat hukum silahkan masuk ke kamera.
“Penasihat hukum saksi dan terdakwa, jangan boleh di kanan kiri saksi. Hanya boleh jika teman dari kejaksaan tidak fair. Saksi cuekin yang di belakang,” tegas ketua Majelis.
Setelah situasi mereda, JPU kembali melanjutkan pertanyaan, apakah ada kaitan semua video Isa, ditegaskan Nikita bahwa semuanya nyambung. JPU juga meminta Nikita menerangkan soal akun dikunci dan tidak.
“Akun dikunci yang bisa lihat hanya following atau yang mem-follow dia lama. Yang tidak dikunci yang tidak follow terdakwa juga bisa melihat,” tegasnya.
Dalam persidangan itu Majelis melemparkan pertanyaaan, dimulai apakah Nikita, sudah bisa berikan keterangan dengan nyaman disitu Nikita menerangkan bahwa sudah enam tahun kenal Shandy.
“Saya bertemu tatap muka, sempat clash dengan mbak Shandy, tapi sudah selesai, sekarang berteman baik,” aku dia.
Nikita juga kembali menjelaskan pertama kali lihat postingan terdakwa terkait perkara ini di bulan November, meskipun tanggal kurang ingat.
“Ada postingan si terdakwa menyebut terdakwa ingin disogok, disogok atau siap? ingin diberikan uang tapi terdakwa menolak. Lalu saya menelpon mbak Shandy, apa memang iya, dijawab bukan dia (Isa,red) yang minta uang ke aku (Shandy, red) tapi tidak dikasih,” katanya menirukan perkataan Shandy.
Kuasa Hukum Isa Zega dalam sidang merespon kesaksian Nikita mengenai pemerasan, ancaman dan uang miliaran. Elza menerangkan kasus Isa Zega laporannya adalah masalah ITE pasal 46 Jo pasal 27.
“Tidak ada pengancaman dan pemerasan, bukti apa apa WA yang ada di jaksa. Tolong jaksa memperlihatkan WA dari pihak pelapor dengan terdakwa,” kata Elza.
Jaksa membacakan chat antara Shandy dan Isa, ada kalimat dari Isa untuk mengajak bertemu hari Senin. Namun dibalas Shandy yang bertanya tentang postingan yang dibuat Isa. Dijawab Isa karena ia belum bertemu Shandy.
Dalam sidang itu juga sempat terjadi ketegangan antara Nikita dan kuasa hukum Isa Zega, bahkan Pitra sempat meminta Nikita berhenti ngoceh, senada Elza meminta Nikita tidak banyak bacot.
Di akhir sidang, Isa Zega mengingatkan Nikita bahwa dirinya pernah memberikan kontrak pekerjaan kepada Nikita. Nikita yang mengaku tak kenal Isa Zega hanya tahu bahwa Isa adalah manajer Lucinta Luna.
“Saya tidak kenal anda, karena dari dulu saya sudah selebriti,” tegas Nikita.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari JPU. Usai sidang di hadapan awak media, Isa Zega mengaku kecewa dengan Nikita. Seandainya ia majelis hakim, pasti akan meng-cut kesaksian Nikita Mirzani.
“Lucu ya, saksi dihadirkan menganggap ruang sidang seperti taman kanak kanak, seperti tidak menghargai pengadilan negeri Kepanjen, seharusnya kalau sudah seperti itu harusnya Bapak Yang Mulia Hakim meng-cut saja, karena susah diajak bicara,” urainya.
Isa juga menyebut, ketika giliran pertanyaan dari jaksa Nikita mengalir kayak air terjun, giliran ditanya pengacaranya aiu aiu dan tidak mau menjawab. Bahkan berbelit belit.
“Misal saya jadi hakim bisa masuk kesaksian palsu, pasal 242 ayat 2, ancamannya 9 tahun,” katanya.
Ketika ditanya apakah ia kecewa terhadap kesaksian Nikita Mirzani, Isa Zega menegaskan tidak kecewa.
“Supaya Yang Mulia Hakim melihat kualitas saksi yang diajukan oleh pihak terlapor atas nama Shandy Purnamasari tidak kredibel. Katanya saksi fakta tapi semua yang dijelaskan berdasarkan asumsi, hanya menurut dia menurut dia. Sekalinya kita tunjukan bukti, dia bantah. Giliran disuruh menunjukkan bukti dia gak menunjukkan bukti,” jelasnya. (pus)