Olahraga

Kemenpora dan LPDP Luncurkan Beasiswa Keolahragaan, Dukung Masa Depan Insan Olahraga

29
×

Kemenpora dan LPDP Luncurkan Beasiswa Keolahragaan, Dukung Masa Depan Insan Olahraga

Share this article
Pemerintah melalui Kemenpora RI bekerja sama dengan LPDP resmi meluncurkan Program Beasiswa Keolahragaan. (Foto: Bagus/Dok. Kemenpora)

Sudutkota.id – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi meluncurkan Program Beasiswa Keolahragaan, Kamis (10/7/2025). Peluncuran dilakukan di Kantor Kemenpora RI, Senayan, Jakarta.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyatakan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem olahraga nasional sekaligus menjamin masa depan para atlet dan tenaga keolahragaan.

“Beasiswa ini adalah bentuk kehadiran dan dukungan negara dalam menjamin kesejahteraan dan masa depan para insan olahraga kita, serta memperkuat ekosistem keolahragaan nasional,” ujar Dito.

Baca Juga :  Atlet Anggar Kota Malang Lapor ke Dewan, Usai Porprov Tak Bawa Medali Apalagi Bonus Meski Juara Umum

Menurut Menpora, beasiswa ini juga ditujukan sebagai bekal pendidikan bagi mantan atlet setelah mereka tidak lagi aktif di lapangan. Dengan pendekatan pendidikan, pemerintah ingin melahirkan generasi unggul yang menjunjung tinggi nilai sportivitas dan profesionalisme dari hulu ke hilir.

Plt Direktur Utama LPDP, Sudarto, menambahkan bahwa program beasiswa ini dirancang secara selektif, adaptif, dan inklusif. Program tersedia melalui dua jalur, yaitu jalur peningkatan prestasi dan jalur penghargaan prestasi.

“Beasiswa Keolahragaan ini adalah bentuk inklusi strategis dalam sistem pembiayaan pendidikan nasional. Kami ingin memberikan ruang bagi para insan olahraga untuk terus berkembang dan menginspirasi,” kata Sudarto.

Baca Juga :  Pecah Rekor, Bayer Leverkusen Juarai Bundesliga Tanpa Kalah

Beasiswa ini diperuntukkan bagi atlet, mantan atlet, tenaga keolahragaan, serta pembina olahraga. Program ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya Pasal 69 ayat 1.

Adapun tujuan utama dari program ini adalah meningkatkan pengetahuan, memperkuat kemampuan dan keahlian tenaga profesional di bidang olahraga, serta sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasi insan olahraga di Indonesia. (af)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *