Sudutkota.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun anggaran 2019–2020 dari Kejati Jawa Timur.
Dua tersangka, yakni Awan Setiawan (mantan Direktur Polinema) dan Hadi Santoso (pihak penjual tanah), langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, SH, MH, menyebutkan kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 22,6 Miliar.
“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas I Cabang Surabaya pada Kejati Jatim. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Kejati Jatim menegaskan, dengan rampungnya tahap II, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
“JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya. Dia menegaskan, proses hukum ini adalah bentuk komitmen dalam menuntaskan kasus korupsi serta memulihkan kerugian negara.






















