Hukum

Kejari Bongkar Dugaan Korupsi KONI, Eks Ketua dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka

11
×

Kejari Bongkar Dugaan Korupsi KONI, Eks Ketua dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka

Share this article
Kejari Bongkar Dugaan Korupsi KONI, Eks Ketua dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka
Petugas Kejari Kabupaten Malang memakaikan rompi tahanan kepada mantan Ketua Umum (baju biru) dan Bendahara Umum KONI Kabupaten Malang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah 2022–2023, Jumat (20/2/2026).(foto:sudutkota.id/ist.)

Sudutkota.id – Dugaan korupsi dana hibah olahraga di Kabupaten Malang akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan dua mantan petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2022–2023.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RS selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Malang periode 2020–2025 dan BY yang menjabat Bendahara Umum periode 2019 hingga Juli 2024. Keduanya langsung ditahan pada, Jumat (20/2/2026).

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Pihaknya juga langsung melakukan penahanan selama 20 hari.

“Mereka berdua telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2026,” ujar Fahmi.

Dari hasil penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 542.803.432. Nilai itu bersumber dari dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Malang selama dua tahun anggaran.

Fahmi menjelaskan, total dana hibah dari Dispora kepada KONI Kabupaten Malang pada 2022 dan 2023 mencapai Rp 5 Miliar. Namun dari jumlah tersebut, diduga diselewengkan Rp 309.756.100 pada 2022 dan Rp 232.547.332 pada 2023.

Pengungkapan perkara ini juga didukung pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi. Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari 84 saksi serta mengamankan berbagai dokumen pendukung.

“Saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 84 orang, didukung dokumen dan petunjuk lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmad Saputra, menambahkan kedua tersangka dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan KUHP terkait.

“Atas penetapan sebagai tersangka, saat ini keduanya kami titipkan di Lapas Kelas I Lowokwaru selama 20 hari,” tegas Imam.

Kejari Kabupaten Malang memastikan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam pusaran dugaan korupsi dana hibah tersebut.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *