Sudutkota.id – Terkait dugaan permintaan cash back pemasangan iklan bersumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, menuai tanggapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) nya, Deddy Agus Oktavianto SH. MH. mengatakan, agar pihak yang dirugikan segera melaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Untuk yang dirugikan atau pihak marketing perusahaan pers dimohon untuk segera melaporkan ke kami, biar kami bisa langsung melakukan pemanggilan yang bersangkutan,” tegas Deddy, kepada wartawan, Senin (7/10).
Menurut Deddy, pemintaan cash back untuk penayangan iklan atau pemberitaan advertorial seharusnya tidak boleh terjadi. Karena iklan atau pemberitaan itu untuk mensosialisasikan penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kabupaten Malang Iwan Heri Kristanto saat dikonfirmasi membantah adanya penerapan cash back tersebut. Dan menyatakan hal tersebut tidak benar.
“Karena kami kerjasama itu sekali lagi berdasarkan Perbub (Peraturan Bupati) harus e-katalog, harus sertifikasi Dewan Pers, harus UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan seterusnya,” katanya. (SW)