Nasional

Kejaksaan Lelang Aset Terpidana Investasi Bodong Evotrade Anang Diantoko di Malang

10
×

Kejaksaan Lelang Aset Terpidana Investasi Bodong Evotrade Anang Diantoko di Malang

Share this article
Salah satu aset milik Terpidana Anang Diantoko berupa rumah dua lantai di Perumahan Green Orchid Residence, Kota Malang, yang telah dilelang Kejaksaan RI dalam perkara investasi bodong Evotrade. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Sudutkota.id – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang aset milik Terpidana Anang Diantoko dalam perkara investasi bodong Evotrade. Lelang dilakukan terhadap dua bidang tanah berikut bangunan yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (18/12/2025), menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim PAPBB Kejaksaan Negeri Kota Malang telah berhasil melaksanakan lelang terhadap dua bidang tanah berikut bangunan milik Terpidana Anang Diantoko terkait perkara investasi bodong Evotrade,” ujar Anang Supriatna.

Ia menyebutkan, lelang dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang dan dilandasi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan lelang ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 102/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 28 Februari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana dalam amar putusannya menyatakan barang bukti dirampas untuk dilelang dan hasilnya dibagikan secara proporsional kepada para member Evotrade, dan apabila terdapat kelebihan dirampas untuk negara,” jelasnya.

Adapun objek lelang pertama yang berhasil terjual adalah satu bidang tanah dan bangunan rumah dengan LT/LB 196/154 meter persegi sesuai SHM Nomor 9571 yang terletak di Perumahan Green Orchid Residence, Cluster Esmeralda Vanda B-37, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan nilai jual sebesar Rp1.383.921.600.

Sementara aset kedua berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah dengan LT/LB 72/50 meter persegi sesuai SHM Nomor 4276 yang berlokasi di Perumahan Green Tombro Residence II Nomor 8, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, laku terjual senilai Rp384.381.400.

“Total hasil penjualan lelang dari kedua aset tersebut mencapai Rp1.768.303.000,” kata Anang Supriatna.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil lelang tersebut selanjutnya akan dibagikan kepada para korban atau member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah sesuai putusan pengadilan.

“Hasil lelang nantinya akan dibagikan kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah berdasarkan putusan pengadilan,” tegasnya.

Anang juga menjelaskan bahwa mekanisme lelang dilakukan secara closed bidding atau penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta dengan memanfaatkan aplikasi e-Auction yang dapat diakses melalui laman lelang.go.id.

“Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta atau closed bidding dengan menggunakan aplikasi e-Auction, sebagai upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *