Sudutkota.id – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (26/8/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Nanang Supriatna, menjelaskan bahwa buronan yang ditangkap berinisial GS (53), warga asal Ambon, Maluku. GS merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu–Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp31 miliar.
“Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023,” ujar Nanang.
GS yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2023. Ia dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Nanang, saat diamankan, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Jaksa Agung menegaskan pihaknya akan terus memburu para buronan kasus tindak pidana, khususnya korupsi, yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami imbau agar seluruh DPO segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. (san)