Hukum

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Proyek Jalan Rp31 Miliar di Papua Barat

7
×

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Proyek Jalan Rp31 Miliar di Papua Barat

Share this article
Kejagung saat mengamankan buronan GS. (Foto: Dok. Kejagung)

Sudutkota.id – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (26/8/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Nanang Supriatna, menjelaskan bahwa buronan yang ditangkap berinisial GS (53), warga asal Ambon, Maluku. GS merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu–Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp31 miliar.

Baca Juga :  Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,5 Juta Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Miras

“Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023,” ujar Nanang.

GS yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2023. Ia dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pria Villa Puncak Tidar Setubuhi Anak Tirinya yang Berusia 12 Tahun

Menurut Nanang, saat diamankan, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

Jaksa Agung menegaskan pihaknya akan terus memburu para buronan kasus tindak pidana, khususnya korupsi, yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami imbau agar seluruh DPO segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. (san)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *