Sudutkota.id – Kejagung kembali menetapkan tersangka baru atas dugaan suap vonis bebas Terdakwa Ronald Tannur. Kali ini melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah menetapkan Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rudi Suparmono telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan, Rudi Suparmono diamankan setelah menjalani pemeriksaan.
Selain itu, lanjut Harli, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat kediaman Rudi Suparmono, yang berada di Jakarta dan Palembang.
Saat melakukan penggeledahan, penyidik telah menemukan sejumlah uang pecahan Dolar AS, Dolar Singapura, dan rupiah.
“Di dalam mobil Toyota Fortuner Plat Nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti (Istri RS) ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan ke dalam 3 koper dan 1 tas yaitu, uang rupiah sebesar Rp501.441.000, uang rupiah sebesar Rp382.000.000, uang rupiah sebesar Rp653.403.000, uang rupiah sebesar Rp192.000.000, uang Dolar Amerika sebesar USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp5.257.600.000, uang Dolar Amerika sebesar USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp840.000.000, dan uang dolar amerika sebesar USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp120.000.000,” bener Harli dalam keterangan resmi yang diterima sudutkota.id.
Selain itu, lanjut Harli, terdapat uang Dolar Singapura sebesar SGD 595.726 jika dikonversikan senilai Rp7.148.712.000, uang Dolar Singapura sebesar SGD 77.200 jika dikonversikan senilai Rp926.400.000, uang Dolar Singapura sebesar SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp5.120.400.000.
“Sehingga total barang bukti uang yang ditemukan penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000,” kata Harli.
Selain sejumlah uang, penyidik juga mengamankan bukti elektronik berupa satu unit handphone dari tersangka Rudi Suparmono. (mm)