Sudutkota.id – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Jatikerto, RT 07 RW 01, Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, tepatnya di KM 110 – 111 jalur Surabaya – Blitar.
Menurut keterangan Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Malang, Ipda Samsul Khoirudin, kecelakaan ini melibatkan dua sepeda motor dan mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.
Pengendara pertama atas nama Maliha (51), warga Dusun Krajan, Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi, mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi N-4364-DH.
Sedangkan pengendara kedua, inisial LRA (15), seorang pelajar kelas IX MTs Sirotul Fuqohah, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi N-2664-FL.
Kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai Maliha melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sedang. Ketika hendak berbelok ke kanan di sebuah persimpangan, pengendara tersebut tidak menyalakan lampu sein kanan.
Di saat bersamaan, dari arah belakang melaju sepeda motor Honda Beat yang dikendarai LRA. Karena jarak yang sudah terlalu dekat dan tidak adanya tanda belok dari kendaraan di depan, kecelakaan tabrak samping pun tak terhindarkan.
Akibat insiden tersebut, kedua pengendara mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis. Selain itu, kedua kendaraan mengalami kerusakan.
“Faktor utama penyebab kecelakaan ini adalah kelalaian manusia, khususnya pengendara Yamaha Mio yang tidak memberikan tanda saat akan berbelok,” ungkap Ipda Samsul.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada pengaruh dari faktor kendaraan, alam, kondisi jalan, maupun cahaya dalam kejadian tersebut.
Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(mit)