Hukum

Kecaman Advokat Menguat Usai Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Polisi Didesak Ungkap Dalang

11
×

Kecaman Advokat Menguat Usai Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Polisi Didesak Ungkap Dalang

Share this article
Kecaman Advokat Menguat Usai Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Polisi Didesak Ungkap Dalang
Ketua DPC Peradi Malang, Ach Hussairi, SH, MH.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Serangan penyiraman air keras terhadap seorang aktivis hak asasi manusia kembali memicu gelombang kecaman dari kalangan advokat.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Malang, Ach Hussairi, menilai peristiwa tersebut sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Insiden yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terjadi di kawasan Salemba, Jakarta, pada 13 Maret 2026.

Peristiwa itu memunculkan kekhawatiran di kalangan pegiat hukum dan masyarakat sipil terkait keamanan aktivis yang selama ini aktif menyuarakan isu keadilan dan hak asasi manusia.

Hussairi menyatakan bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan prinsip negara hukum. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak dapat ditoleransi dalam sistem demokrasi.

Ia menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis HAM berpotensi menimbulkan efek ketakutan bagi masyarakat sipil yang selama ini kritis terhadap berbagai persoalan publik. Jika tidak ditangani secara serius, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat melemahkan ruang demokrasi.

Lebih jauh, Hussairi menilai kasus tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai tindak kriminal biasa. Ia menyebut adanya kemungkinan motif pembungkaman terhadap suara kritis yang sering disuarakan oleh organisasi masyarakat sipil.

Karena itu, ia mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, penyidikan harus mampu mengungkap bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi dalang di balik serangan tersebut.

“Penegak hukum harus memastikan proses penyelidikan berjalan profesional dan tidak berhenti pada pelaku langsung. Aktor intelektual di balik peristiwa ini juga harus diungkap,” ujarnya.

Hussairi juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah mengalami kasus serupa yang menjadi perhatian publik, yakni serangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Peristiwa tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi pelajaran penting bagi negara untuk memperkuat perlindungan terhadap individu yang bekerja dalam penegakan hukum dan HAM.

Dari sisi hukum, ia mendorong agar aparat menggunakan pasal pidana secara maksimal terhadap pelaku. Penyiraman air keras yang menimbulkan luka berat bahkan cacat permanen dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menilai penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan perlindungan bagi para pejuang hukum dan HAM di Indonesia.

Kasus ini pun dinilai memiliki dampak luas karena terjadi di tengah sorotan publik terhadap komitmen Indonesia dalam menjamin penegakan hak asasi manusia.

Para advokat berharap penyelidikan berjalan cepat dan transparan sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat segera diproses secara hukum.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *