Sudutkota.id – Kasus pembunuhan wanita di Losmen Windu Kencono, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Korban adalah seorang perempuan berinisial EMK (29), asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang ditemukan tak bernyawa di kamar nomor 11, losmen tersebut, pada Senin pagi, 17 Juni 2025.
EMK diketahui telah memiliki suami siri dan seorang anak. Namun, di sisi lain, ia juga menjalin hubungan asmara dengan pelaku berinisial AK (Ahmat Khoirudin), 26 tahun, warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Hubungan keduanya telah berjalan selama 1,5 tahun, hingga akhirnya kandas secara tragis.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Malang Kota pada Senin (23/6/2025), membeberkan motif utama pembunuhan yang sempat menghebohkan dunia maya dan warga Malang Raya tersebut.
“Pelaku hanya membawa uang Rp 200 Ribu, sedangkan korban meminta bayaran Rp 500 Ribu. Dari situlah terjadi pertengkaran. Pelaku merasa tersinggung dan sakit hati, hingga akhirnya melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban,” terang Kombes Nanang di hadapan awak media.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku dan korban sempat masuk ke kamar losmen bersama. Tidak berselang lama, korban ditemukan sudah tak bernyawa oleh petugas kebersihan, dengan luka parah akibat kekerasan fisik. Hasil autopsi menguatkan dugaan pembunuhan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan handphone milik korban, yang sempat dibuang pelaku di kawasan Landungsari. Dari ponsel tersebut, penyidik menemukan jejak digital penting berupa riwayat komunikasi, lokasi, dan identitas pelaku.
Keterangan dari karyawan losmen yang mengenali ciri-ciri fisik pelaku juga memperkuat dugaan. Gabungan Unit Resmob dan Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat. Pelaku berhasil dibekuk di rumahnya pada Minggu sore, 22 Juni 2025, pukul 16.30 WIB, tanpa perlawanan.
Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian),
Lalu Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian) dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan).
“Ancaman hukuman maksimal yang membayangi tersangka adalah 12 tahun penjara.,” ujar Kapolresta Malang Kota.
Kombes Nanang menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting tentang relasi yang tidak sehat dan potensi kekerasan dalam hubungan asmara yang tidak dilandasi kejujuran.
Pelaku telah menunjuk seorang pengacara bernama Guntur sebagai kuasa hukum. Guntur dalam keterangannya menyebut bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum secara kooperatif.
“Kami akan mendampingi pelaku secara profesional dan menjamin hak-haknya dalam proses peradilan,” katanya singkat.(mit)






















