Nasional

JPU Tegaskan Mens Rea Nadiem Makarim Terungkap dalam Sidang Korupsi Chromebook

12
×

JPU Tegaskan Mens Rea Nadiem Makarim Terungkap dalam Sidang Korupsi Chromebook

Share this article
Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang. (Foto: Dok. Kejagung)

Sudutkota.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan terungkapnya mens rea atau niat jahat terdakwa Nadiem Anwar Makarim (mantan Mendikbudristek) dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook. Fakta tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Tim JPU yang dipimpin Roy Riyadi menghadirkan tujuh saksi untuk menguatkan dakwaan. Dua saksi kunci, Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen), serta Hamid Muhammad mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, mengungkap rangkaian kebijakan yang dinilai telah diarahkan sejak awal.

Roy Riyadi menyatakan, keterangan para saksi mengonfirmasi adanya niat terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Niat tersebut terekam dalam percakapan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team.

“Dari keterangan saksi, jelas terdapat mens rea terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri. Arahan sudah diberikan sejak awal,” tegas Roy Riyadi di persidangan.

JPU mengungkapkan, pesan dalam grup tersebut memuat perintah mengganti personel di lingkungan Kemendikbudristek, melibatkan pihak luar, serta menggeser peran pejabat eselon I dan II yang dinilai tidak dipercaya terdakwa. Kondisi itu kemudian bermuara pada kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang secara spesifik mengharuskan penggunaan Chrome OS atau laptop Chromebook.

“Ketidakpercayaan terhadap pejabat struktural internal berujung pada pengondisian kebijakan pengadaan TIK yang mengarah pada satu sistem operasi tertentu,” ujar Roy.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya mutasi terhadap Direktur SD dan Direktur SMP setelah keduanya menolak menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS. Posisi tersebut selanjutnya diisi oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, yang disebut bersedia menandatangani kajian review teknis sesuai arahan penggunaan Chrome OS.

Selain substansi perkara, jalannya persidangan diwarnai ketegangan antara JPU dan penasihat hukum terdakwa. Meski Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak wajib diserahkan berdasarkan KUHAP, JPU tetap menyerahkannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan sela Majelis Hakim dan penerapan Pasal 216 KUHAP terbaru.

Namun, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum yang tetap merekam jalannya sidang meski telah dilarang Ketua Majelis Hakim, bahkan melontarkan ancaman akan melaporkan Majelis Hakim terkait aturan peliputan persidangan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

JPU menegaskan akan terus membuktikan secara komprehensif seluruh unsur dakwaan, termasuk perbuatan pidana dan kesalahan terdakwa, melalui pemeriksaan saksi-saksi lanjutan pada persidangan berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *