Hukum

JPU Kejari Kabupaten Pasuruan Dinilai Lambat Tangani Kasus 170

158
×

JPU Kejari Kabupaten Pasuruan Dinilai Lambat Tangani Kasus 170

Share this article
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dinilai lambat dalam penanganan perkara tindak pidana penganiayaan yang sudah P21 (berkas lengkap).
Tim pengacara dari Kompak Law bersama pelapor saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, untuk meminta konfirmasi tentang penundaan pelimpahan tersangka dari kepolisian, Kamis (17/4/2025).(foto:sudutkota.id/pus)

Sudutkota.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dinilai lambat dalam penanganan perkara tindak pidana penganiayaan yang sudah P 21 (berkas lengkap).

Hal ini seperti diungkapkan, Taslim Pua Gading, SH, MH, pengacara korban sekaligus pelapor, dari tim Kompak Law, Kamis (17/4/2025). Ditemui di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Gading mengatakan, jika penanganan perkara oleh JPU lambat dan terkesan berbelit.

Perkara yang dimaksud yakni, kasus pengeroyokan dengan korban atas nama Suyanto (45), warga Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Yang terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, lalu.

Selanjutnya korban melaporkan perkara itu ke Polsek Grati. Dengan terlapor atas nama, Teguh Sutrisno (37), beralamat di Dusun Semambung RT 02 RW 05, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kemudian Sri Watik (39), Dusun Buntalan RT 02 RW 07, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan dan Heri Purnomo (42), Dusun Buntalan RT 02 RW 07, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Setelah itu, lanjut Gading, pada Jum’at, 23 Agustus 2024, polisi memulai penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau tindak pidana penganiayaan tersebut.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP atau Pasal 351 KUHP, yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, sekira jam 18.00 WIB, di teras bagian depan sebuah rumah yang terletak di Dusun Buntalan RT 02 RW 07, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Masih kata Gading, meski telah dinyatakan P 21 atau berkas dinyatakan lengkap, namun tidak juga dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Ketiga terlapor hanya dikenai wajib lapor setiap minggu sekali.

Dan yang membuat heran, lanjut dia, pelimpahan para tersangka dari pihak Kepolisian ke Kejari ditunda sampai dua kali.

“Saat kami pertanyakan ke pihak penyidik Kepolisian, awalnya pada 17 Februari 2025 akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun tidak jadi. Katanya ditunda setelah lebaran,” ujar Gading.

Dan hari ini, Kamis (17/4/2025), pihak penyidik Kepolisian mengatakan melimpahkan para tersangka ke Kejaksaan. Tapi kembali ditunda.

“Hari ini kami ke Kejaksaan, tapi pelimpahan kembali ditunda. Dari keterangan penyidik Kepolisian, pihak Kasi Pidum sedang tidak ada ditempat,” kata Gading.

Atas penundaan yang kedua ini, selanjutnya pihak pengacara bersama pelapor mendatangi kantor Kejari Kabupaten Pasuruan untuk menemui JPU yang menangani perkara ini, Nia Yunita.

“Kami sudah mendatangi pihak JPU atas nama Nia Yunita, namun yang bersangkutan tidak bersedia menemui dengan alasan sidang,” ungkap Gading.

Oleh sebab itu, Gading mendesak kepada pihak JPU Kejari Kabupaten Pasuruan untuk serius dan tidak menunda-nunda perkara ini. Karena sudah hampir satu tahun perkara ini tidak kunjung selesai.

“Kami juga mempertanyakan kenapa perkara ini berlarut-larut. Padahal berkas sudah dinyatakan P 21. Tapi para terlapor tidak ditahan. Bahkan pelimpahannya pun terus ditunda. Ada apa ini?” kata Gading mempertanyakan.

Ketika sudutkota.id hendak menemui pihak JPU di kantornya, juga terkesan dipersulit. Bahkan saat melapor ke pos keamanan Kejari, anggota Satpam meminta kepada awak media untuk meninggalkan HP di loker pos keamanan.

Sementara ketika awak media meminta nomor telepon selular pihak JPU untuk kepentingan konfirmasi, juga tidak diberikan oleh staf di kantor JPU. Dengan alasan yang bersangkutan tidak mengijinkan. (pus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *