Kriminal

Jejak Sabu Terbongkar di Dampit, Polisi Amankan Pengedar dengan Tiga Poket Barang Bukti

55
×

Jejak Sabu Terbongkar di Dampit, Polisi Amankan Pengedar dengan Tiga Poket Barang Bukti

Share this article
Tersangka saat diamankan Satresnarkoba Polres Malang. (Foto: Sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang mengamankan seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di lingkungan permukiman warga.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara serius,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, kepada wartawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penindakan terhadap tersangka berinisial KM (41), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit. Tersangka diamankan di rumahnya yang berada di Dusun Crabaan.

“Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka setelah rangkaian penyelidikan yang cukup matang,” kata AKP Bambang.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika, di antaranya tiga poket sabu dengan berat total 2,73 gram.

“Barang bukti sabu ditemukan tersimpan bersama perlengkapan yang biasa digunakan untuk aktivitas peredaran,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat sekrop, tas kecil, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

“Peralatan tersebut mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga pengedar,” ungkap AKP Bambang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menjual sabu secara eceran kepada pengguna di wilayah Dampit dan sekitarnya dengan harga bervariasi.

“Tersangka menjual sabu dengan harga Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per poket,” terangnya.

AKP Bambang menambahkan, dari setiap transaksi tersebut tersangka memperoleh keuntungan puluhan ribu rupiah yang menjadi motif utama menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

“Keuntungan yang diakui berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap penjualan,” katanya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan serta sumber sabu yang dimiliki tersangka.

“Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara,” tegas AKP Bambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *