Ekonomi Bisnis

Jatim Park 3 Jadi Contoh Tertib Royalti Musik Komersial, Dorong Edukasi bagi Pelaku Usaha Daerah

101
×

Jatim Park 3 Jadi Contoh Tertib Royalti Musik Komersial, Dorong Edukasi bagi Pelaku Usaha Daerah

Share this article
Suryo jatim park batu
Direktur Jatim Park 3 dan Senyum World Hotel, Suryo Widodo. (Foto: rsw)

Sudutkota.id – Jatim Park 3 dan Senyum World Hotel di Kota Batu menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung ekosistem industri musik nasional dengan rutin membayar royalti atas penggunaan lagu berhak cipta di area komersial. Langkah ini menjadi contoh kepatuhan sektor pariwisata terhadap aturan yang kerap diabaikan oleh banyak pelaku usaha di daerah.

Direktur Jatim Park 3 dan Senyum World Hotel, Suryo Widodo, mengatakan bahwa pihaknya telah mematuhi kewajiban pembayaran royalti sejak 2020 melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

“Kami sadar bahwa penggunaan lagu di ruang publik seperti hotel dan tempat wisata memiliki konsekuensi hukum. Maka dari itu, kami patuh membayar royalti setiap tahun, sesuai formula yang berlaku,” ujar Suryo saat ditemui di Jatim Park 3, Kamis (31/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa besaran royalti disesuaikan dengan klasifikasi ruang usaha, seperti jumlah kamar hotel, kapasitas kursi restoran, maupun tiket masuk tempat wisata. “Semua ini menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selama digunakan untuk kepentingan usaha, musik tidak boleh diputar sembarangan,” tegasnya.

Meski telah menerapkan aturan secara tertib, Suryo menyoroti masih minimnya sosialisasi dari pemerintah pusat kepada pelaku usaha di daerah. Hal ini menurutnya menyebabkan banyak pengelola usaha belum memahami pentingnya pembayaran royalti lagu.

“Masih banyak pelaku usaha di daerah yang belum tahu kewajiban ini. Sosialisasi dari pemerintah, terutama DJKI, perlu lebih masif,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium hanya diperuntukkan untuk konsumsi personal, bukan komersial. Untuk pemutaran publik, pelaku usaha wajib memiliki lisensi tambahan yang sah.

“Ketika musik diperdengarkan kepada publik dalam ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial,” jelas Agung dalam keterangan resminya.

Agung juga mengingatkan risiko penggunaan musik ‘no copyright’ atau instrumental dari sumber yang belum terverifikasi. Banyak pelaku usaha menganggap musik tersebut bebas digunakan, padahal belum tentu demikian.

Untuk itu, ia merekomendasikan alternatif legal seperti menggunakan musik royalty-free, ambience sound, atau hasil karya sendiri. Bagi usaha kecil dan menengah (UMKM), DJKI juga menyediakan skema keringanan hingga pembebasan tarif royalti, tergantung pada kapasitas dan intensitas pemanfaatan musik.

Sementara LMKN bertugas sebagai pihak yang menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Skema ini tidak hanya melindungi hak pencipta, tetapi juga memberi kemudahan bagi pelaku usaha karena tak perlu mengurus perizinan satu per satu.

Langkah Jatim Park Grup bisa menjadi contoh baik dalam membangun kesadaran hukum di sektor pariwisata dan hiburan, sekaligus memperkuat keberlanjutan industri musik dalam negeri. (rsw)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *