Daerah

Janji Tinggal Janji, UMKM dan BUMDes Tergusur, Alfamart Malah Masuk RSUD Kanjuruhan

630
×

Janji Tinggal Janji, UMKM dan BUMDes Tergusur, Alfamart Malah Masuk RSUD Kanjuruhan

Share this article
Janji Tinggal Janji, UMKM dan BUMDes Tergusur, Alfamart Malah Masuk RSUD Kanjuruhan
Taslim Pua Gading, SH, MH, dari Forum Analisa Hukum Kebijakan Publik (FHKP).(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Polemik keberadaan gerai Alfamart di dalam kawasan RSUD Kanjuruhan Kepanjen kembali menyeruak. Janji rumah sakit untuk memberikan ruang usaha kepada pelaku UMKM dan BUMDes ternyata tak kunjung terealisasi. Alih-alih memfasilitasi warga sekitar, manajemen rumah sakit justru membuka pintu bagi minimarket waralaba.

“Ini bentuk ingkar janji yang sangat mencederai kepercayaan publik,” ujar Taslim Pua Gading, SH, MH, dari Forum Analisa Hukum Kebijakan Publik (FHKP). Rabu(3/9/2025).

Dalam Berita Acara Rapat Koordinasi pada Oktober 2024, pihak RSUD Kanjuruhan menyatakan komitmen menyiapkan lahan usaha untuk 10 PKL, pemberdayaan masyarakat Desa Panggungrejo, serta keterlibatan BUMDes Rejo Makmur. Namun, hingga kini komitmen tersebut belum dilaksanakan.

“Yang terjadi justru sebaliknya, janji untuk UMKM tinggal di atas kertas,” tegas Taslim.

Kenyataan di lapangan memperlihatkan ritel modern justru sudah beroperasi. Alfamart berdiri di dalam kawasan rumah sakit, sementara para pedagang kecil yang semestinya diberdayakan masih menunggu kepastian.

“Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, mengapa komitmen pada rakyat kecil dikesampingkan,” kata Taslim.

Lebih jauh, keberadaan Alfamart dinilai bertentangan dengan Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Perda ini secara jelas mengatur pembatasan jarak dan kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal.

“Pelanggaran perda ini bukan sekadar teknis, tapi menabrak semangat perlindungan ekonomi rakyat,” ujar Taslim.

Selain itu, aspek legalitas perizinan Alfamart juga dipertanyakan. Meski telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pejabat DPMPTSP dalam forum dengar pendapat mengakui izin lainnya masih berproses.

“Kalau sudah beroperasi sebelum izin lengkap, itu indikasi pelanggaran administratif,” jelas Taslim.

Taslim menilai, praktik ini menimbulkan ketidakadilan sosial. RSUD sebagai institusi pelayanan publik seharusnya menjadi teladan dalam melindungi kepentingan warga sekitar, bukan justru memberi ruang dominan kepada korporasi besar.

“Seharusnya rumah sakit berpihak kepada masyarakat desa, bukan pada ritel modern,” tegasnya.

Ia pun mendesak agar Pemkab Malang turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. “Kalau janji untuk UMKM tidak ditepati, lalu perda dilanggar, ini jelas sebuah preseden buruk. Kami menuntut pemerintah segera menutup gerai tersebut sampai ada kepastian hukum dan keadilan bagi UMKM,” pungkas Taslim.

Sementara itu, pihak RSUD Kanjuruhan yang diwakili Sekretaris Direktur Utama, Anggra belum memberikan komentar saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *