Sudutkota.id – Sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Ketua RW terhadap sejumlah anak laki-laki di Jalan Piranha, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, memasuki tahap pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (4/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Dewangga Kurniawan, dalam tuntutannya, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa yang merupakan pria kelahiran tahun 1961.
“Kami menuntut pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp. 100 Juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar restitusi kepada korban senilai Rp. 104 Juta lebih, subsider 6 bulan kurungan,” tegasnya di persidangan.
Kasus ini bermula saat oknum Ketua RW berinisial RBS (63), yang telah berkeluarga ini awalnya menyasar korban mayoritas anak-anak usia 11 tahun hingga 16 tahun. Para korban tinggal dalam satu lingkungan.
Salah satu korban berinisial AR (11), merupakan tetangga tersangka. Ia menerima kekerasan seksual hingga sebanyak tiga kali. Sementara, pada 6 korban lain, tersangka hanya melakukannya satu kali.
“Korban anak-anak di lingkungan tempat tinggal tersangka. Dikarenakan dalam lingkungannya yang bisa dibujuk dan diiming-imingi untuk dibelikan baju atau makanan. Selain memberi uang kepada beberapa korban,” terang Dewangga.
Dalam pengakuannya, tersangka telah melakukan kekerasan seks terhadap tujuh anak, yang saat ini masih dalam proses pengembangan.
Korban yang sudah teridentifikasi terdiri dari anak-anak kelas 5 SD, kelas 3 SMP, dan seorang anak putus sekolah yang seharusnya saat ini sudah kelas 2 SMA.
Bukti yang diajukan dalam persidangan mengungkap adanya tindakan yang melibatkan kontak fisik hingga penetrasi, yang dilakukan lebih dari sekali.
“Korban mengalami tekanan psikis yang berat hingga akhirnya melapor kepada keluarganya, dan kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke kepolisian,” ujar JPU Dewangga.
Dalam proses hukum yang sudah berjalan beberapa bulan ini, korban disebut masih menjalani pemulihan intensif, baik secara fisik maupun psikologis.
“Saat ini korban membutuhkan pendampingan rutin dari psikolog. Restitusi itu diajukan untuk mendukung proses pemulihan jangka panjang,” tambah JPU.
Dari pihak terdakwa, kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan dan saksi meringankan pada sidang selanjutnya, dengan salah satu pertimbangan adalah usia terdakwa yang sudah lanjut.
Namun, JPU menyatakan bahwa usia bukan alasan untuk mengurangi tanggung jawab hukum dalam kasus kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh tokoh masyarakat.
“Justru karena posisinya sebagai Ketua RW, pelaku seharusnya menjadi pelindung, bukan predator. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama,” pungkas JPU Dewangga.
Kuasa hukum AR (korban), Ahmad Mukmin, SH., MH., menegaskan bahwa apa yang dialami kliennya telah meninggalkan luka mendalam.
“Trauma yang dirasakan korban luar biasa. Bahkan ibunya pun ikut mengalami tekanan batin. Maka kami berharap tuntutan jaksa bisa menjadi cerminan keadilan,” ujar Ahmad Mukmin usai sidang.
Ahmad menambahkan bahwa hingga kini tidak ada permintaan maaf langsung dari terdakwa kepada korban.
“Terdakwa memang sudah ditahan, tapi sejauh ini belum terlihat itikad baik untuk menunjukkan penyesalan atau meminta maaf kepada korban dan keluarganya.”imbuhnya.
Dari pihak terdakwa, kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan dan saksi meringankan pada sidang selanjutnya, dengan salah satu pertimbangan adalah usia terdakwa yang sudah lanjut.
Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Kasus ini terus menjadi sorotan, tidak hanya karena pelakunya adalah tokoh lingkungan, tapi juga karena korban masih remaja dan mengalami dampak psikologis yang panjang.(mit)






















