Sudutkota.id – Kedapatan jadi pengepul judi online togel, Ponadi (45), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Lawang.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsem Dadang Martianto mengatakan, penangkapan atas tersangka berdasar dari laporan masyarakat. Yang resah dengan masih maraknya perjudian togel di lingkungannya.
Setelah mendapatkan informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari situ petugas mendapati nama tersangka, yang diduga sebagai pengepulnya.
“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 21.30 WIB, pada Jumat (1/11), pekan lalu di rumahnya. Saat ditangkap pelaku sedang merekap nomor taruhan dari para pelanggannya,” kata Dadang, Senin (4/11)
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai, slip pembayaran elektronik, buku catatan, dan ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan.
Untuk modus operandinya, lanjut Dadang, tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Yakni untuk mengumpulkan taruhan dari para pemasangnya.
Setelah sudah terkumpul, tersangka kemudian memasang taruhan di situs judi online melalui platform khusus yang menyediakan layanan togel Hongkong dan Sydney.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka telah beroperasi selama beberapa bulan. Dengan omzet harian berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian.
Serta Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan.(Mt)