Pemerintahan

Iklan Sosialisasi Bersumber DBHCHT di Diskominfo Kabupaten Malang Diduga Syarat Permainan

17
×

Iklan Sosialisasi Bersumber DBHCHT di Diskominfo Kabupaten Malang Diduga Syarat Permainan

Share this article
Logo Diskominfo Kabupaten Malang. (foto: sudutkota.id/ist)

Sudutkota.id – Aroma tidak sedap berhembus di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang. Ini terkait permintaan cash back pada pihak media massa yang memperoleh iklan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024.

Hal ini seperti diungkap JML, salah seorang marketing media online yang minta namanya diinitialkan. Menurutnya, agar media massa bisa memperoleh iklan dari anggaran DBHCHT, maka harus bersedia memberikan cash back (pengembalian uang). Yang besarnya sampai 50 persen dari total nilai iklan terpasang.

Sedangkan siapa yang meminta cash back tersebut? menurut JML adalah oknum pejabat di lingkungan Diskominfo Kabupaten Malang. “Kalau dulu (tahun anggaran 2023) iklan dari cukai yang mengelola Satpol PP. Kalau sekarang Diskominfo,” terang JML, Senin (7/10).

Lebih lanjut dikatakannya, apabila pihak media massa bersedia memberikan cash back, maka akan diberi iklan full 25 kali penayangan. “Kalau tidak mau memberikan cash back hanya diberi 2 kali penayangan saja,” imbuh JML.

Untuk diketahui, dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Diskominfo Kabupaten Malang, anggaran untuk belanja tenaga ahli yang dananya bersumber dari DBHCHT senilai Rp. 1,2 Miliar lebih. Dengan volume pekerjaan 20 kali, 43 paket, 18 paket, dan 84 kali.

Adapun uraian pekerjaan yakni jasa pemberitaan media cetak harian, jasa pemberitaan media massa radio (Tipe 2) dan jasa pemberitaan media online. Anggaran tersebut terbagi menjadi empat. Dengan rincian Rp. 334 Juta, Rp. 170 Juta, Rp. 280 Juta, dan Rp. 417 Juta.

Karena persoalan tersebut JML meminta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto untuk segera menindaklanjuti adanya penarikan cash back tersebut. Dan segera memberikan sanksi kepada oknum pejabat tersebut. Karena sudah masuk ranah gratifikasi atau tindak pidana korupsi.

Selain adanya cash back, JML menilai pembagian iklan juga tidak merata. Ada beberapa media yang sebelumnya (2023) dapat, tapi sejak dikelola Diskominfo malah tidak diberi kontrak iklan.

Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kabupaten Malang Iwan Heri Kristanto saat dikonfirmasi membantah adanya penerapan cash back tersebut. Dan menyatakan hal tersebut tidak benar.

“Karena kami kerjasama itu sekali lagi berdasarkan Perbub (Peraturan Bupati) harus e-katalog, harus sertifikasi Dewan Pers, harus UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan seterusnya,” katanya. (SW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *