Hukum

Hussairi Ajak Advokat Kembali Bersatu Bangun PERADI

3
×

Hussairi Ajak Advokat Kembali Bersatu Bangun PERADI

Share this article
Hussairi Ajak Advokat Kembali Bersatu Bangun PERADI
Advokat Ach. Hussairi, SH, MH, menyerukan konsolidasi dan persatuan anggota pasca Munaslub PERADI 2026 demi memperkuat organisasi dan marwah profesi advokat.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Pasca pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PERADI 2026, seruan untuk memperkuat kembali soliditas organisasi advokat mengemuka. Momentum ini dinilai penting sebagai titik awal konsolidasi demi menjaga marwah profesi serta memperkuat peran advokat dalam sistem penegakan hukum nasional.

“Munaslub ini harus dimaknai sebagai momentum untuk menata kembali organisasi secara lebih dewasa dan profesional,” ujar Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, Ach. Hussairi, SH, MH, Minggu (15/02/26).

Kepengurusan baru hasil Munaslub disebut sebagai peluang membuka lembaran baru bagi organisasi advokat di Indonesia. Harapannya, kepemimpinan periode 2026–2031 mampu menjawab berbagai tantangan profesi, mulai dari penguatan kelembagaan hingga perlindungan profesi advokat di lapangan.

“Kepemimpinan baru harus menjadi simbol persatuan dan arah baru bagi seluruh advokat di Indonesia,” kata Hussairi.

Hussairi menilai bahwa dinamika internal organisasi merupakan hal wajar dalam perjalanan sebuah institusi profesi. Namun menurutnya, seluruh anggota kini harus kembali fokus pada tujuan utama organisasi, yakni menjaga integritas profesi dan meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

“Perbedaan adalah bagian dari proses, tetapi persatuan adalah tujuan yang harus kita utamakan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya mendukung hasil Munaslub sebagai bentuk legitimasi organisasi. Dukungan tersebut, menurutnya, berpengaruh langsung terhadap tertibnya proses pengangkatan dan penyumpahan advokat baru yang menjadi bagian penting dari regenerasi profesi.

“Tanpa dukungan bersama, organisasi tidak akan mampu menjalankan fungsi pembinaan profesi secara optimal,” katanya.

Selain soal kelembagaan, perlindungan terhadap advokat juga menjadi sorotan. Ia menyebut implementasi hak imunitas harus benar-benar diwujudkan agar advokat dapat menjalankan tugas pembelaan secara bebas, independen, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Hak imunitas advokat bukan sekadar norma hukum, tetapi jaminan perlindungan profesi yang harus nyata di lapangan,” terangnya.

Menurutnya, semangat officium nobile harus kembali ditegaskan sebagai landasan moral profesi advokat. Advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela klien, tetapi juga penjaga akses keadilan bagi masyarakat, sehingga profesionalitas dan integritas harus menjadi prioritas utama.

“Marwah advokat akan terjaga jika kita menempatkan keadilan di atas kepentingan pribadi,” katanya.

Menutup pernyataannya, ia mengajak seluruh advokat di Indonesia untuk kembali berhimpun dalam satu semangat persaudaraan demi memperkuat organisasi. Ia optimistis dengan kebersamaan, advokat Indonesia mampu menghadapi tantangan hukum di masa depan secara lebih solid dan bermartabat.

“Sekaranglah waktunya advokat bersatu, menentukan sikap, dan bersama memajukan organisasi,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *