Hukum

Hoax, Polres Sampang Tegaskan Tak Ada Tebusan Rp 100 Juta

44
×

Hoax, Polres Sampang Tegaskan Tak Ada Tebusan Rp 100 Juta

Share this article
Hoax, Polres Sampang Tegaskan Tak Ada Tebusan Rp 100 Juta
Dokumentasi penyerahan dua tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi LH dan AR dari BNN ke panti rehabilitasi, mendasari hasil TAT ( Tim Assesment Terpadu ) di Kantor BNN.(foto:sudutkota.id/hbb)

Sudutkota.id – Beredar isu Polres Sampang lepas dua pemuda yang diamankan pada, Kamis (5/3/2026) dini hari, saat kedapatan membawa dua butir pil ekstasi (inex), Satresnarkoba pastikan itu berita hoax.

Kedua pria berinisial LH (20) dan AR (36) sebelumnya berhasil diamankan oleh petugas di pinggir jalan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang memastikan penanganan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi terhadap dua pria tersebut berjalan sesuai prosedur.

Namun belakangan beredar kabar bahwa keduanya dilepaskan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp100 Juta.

Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

“Proses penanganan perkara sudah melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP), hingga akhirnya kedua tersangka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi. Kami yang mengantarkan langsung ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026) lalu,” tegasnya, Minggu (8/3/2026).

Dijelaskan, keputusan rehabilitasi bukan berasal dari pihak kepolisian semata, melainkan berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT), yakni, BNN, Wassidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis atau kedokteran.

“Dari hasil assessment itu kedua tersangka dinilai memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi. Yang pertimbangannya mengacu pada dua butir pil ekstasi yang hendak dikonsumsi,” tuturnya.

Keputusan tersebut, mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyebutkan barang bukti ekstasi di bawah delapan butir dapat dipertimbangkan untuk rehabilitasi, sepanjang tidak terlibat jaringan peredaran.

Menurut Iptu Yuda, seluruh proses dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak keluarga tersangka serta disaksikan perwakilan perangkat desa.

“Dalam proses ini tidak ada uang sepeser pun yang diminta kepada pihak keluarga tersangka,” tegasnya.

Dia menyampaikan, apabila nantinya ada biaya selama proses rehabilitasi di panti, hal tersebut merupakan urusan antara pihak keluarga dengan lembaga rehabilitasi.

“Jadi kabar bahwa tersangka dilepaskan dengan uang tebusan Rp100 Juta itu sangat tidak benar, karena saat ini tersangka sedang menjalani proses rehabilitasi,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *