Hikmah Bafaqih Diduga Kuat Terkait Dengan Tersangka Kusnadi Soal Korupsi Hibah Pokir

0
Hikmah Bafaqih, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Dapil VI Malang Raya.(foto:sudutkota.id/ist.)
Advertisement

Sudutkota.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, perkara korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran (T.A) 2019-2022.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara ini, KPK telah berhasil memenjarakan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak. Dan telah menetapkan 21 orang tersangka lain. Meski belum dilakukan penahanan, tapi mereka sudah masuk dalam daftar cekal KPK.

Digali dari berbagai sumber, dari 21 tersangka itu diantaranya berasal dari jajaran anggota DPRD Provinsi Jatim Periode 2019-2024. Yakni, Kusnadi (eks. Ketua Dewan/PDIP), Achmad Iskandar (eks. Wakil Ketua/Partai Demokrat), Anwar Sadad (eks. Wakil Ketua/Partai Gerindra), dan Mahhud (eks. anggota/PDIP).

Selanjutnya tersangka lain berasal dari politisi daerah. Yakni, Fauzan Adima (eks. Wakil Ketua DPRD Sampang/Partai Gerindra), Jon Junaidi (eks. Wakil Ketua DPRD Probolinggo/Partai Gerindra), Abd. Muttolib (eks Ketua DPC Partai Gerindra Sampang), dan Moch. Mahrus (eks. Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo).

Kemudian, diluar kalangan politisi ada nama, Achmad Yahya M (guru), Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim), dan Sukar (kepala desa). Juga 10 orang dari pihak swasta yakni, Ahmad Heriyadi, RA. Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A. Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M. Fathullah.

Meski sudah banyak menetapkan tersangka, sejumlah kalangan menilai tidak menutup kemungkinan KPK akan menambah tersangka baru. Seperti yang dikatakan oleh Eryk Armando Talla, aktivis sekaligus pemerhati tata kelola pemerintahan asal Kota Malang saat dikonfirmasi, Kamis (10/10). “Sangat mungkin akan ada penambahan tersangka baru,” tegasnya.

Hal ini didasari, sambung Eryk, ketika KPK memeriksa 35 Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima hibah yang berasal dari wilayah Malang Raya. Padahal saat itu pemeriksaan dilakukan KPK untuk menyelidiki perkara atas tersangka Kusnadi. Yang notabene bukan berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya.

Karena dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Kusnadi, ada nomenklatur anggaran yang diduga tidak sesuai. Karena Kusnadi berasal dari Dapil II (Sidoarjo), sementara nomenklatur temuan berasal dari dapil VI (Malang Raya).

“Ini bisa dipastikan pemeriksaan itu dilakukan KPK karena ada keterlibatan anggota dewan provinsi lain yang berasal dari dapil Malang Raya,” tandas pria yang diketahui kerap terlibat dalam perkara penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK ini.

Menurut dia, bagaimana mungkin tersangka Kusnadi melakukan reses di luar dapilnya. Sementara saat diperiksa Pokmas mengaku jika proposal yang mereka ajukan adalah hasil reses dari anggota dewan provinsi di lingkungan mereka.

Ironisnya, dari informasi yang diterima Eryk, anggota DPRD Provinsi Jatim yang diduga kuat terlibat dengan tersangka Kusnadi itu adalah Hikmah Bafaqih, anggota dewan Provinsi Jatim, dari Dapil VI (Malang Raya). Dugaan ini berdasar, dari Pokmas-Pokmas yang sudah diperiksa KPK, diindikasikan adalah binaan dari politisi wanita asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022 yang dikelola Hikmah tak kurang dari Rp. Rp. 35,7 Miliar. Sementara untuk tersangka Kusnadi menerima dana hibah Pokir lebih dari Rp. 366,1 Miliar. Di tahun anggaran yang sama.

Sayangnya hingga saat ini, Hikmah Bafaqih belum juga buka suara menanggapi hal tersebut. Meski sudah dihubungi melalui telepon selularnya, politisi yang diketahui tinggal di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang itu, tak kunjung memberikan jawaban.

Di bagian lain sudutkota.id memperoleh data, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) TA. 2022 terhadap Pemprov. Jatim, ada puluhan ribu temuan terkait pelaksanaan proyek oleh Pokmas penerima hibah, yang dinyatakan kekurangan volume.

Diantaranya Pokmas asal Kabupaten Malang yang sudah diperiksa oleh KPK. Diantaranya, Pokmas SA, Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), senilai Rp. 181,78 Juta. Pokmas SJ, Pembangunan Jalan Rabat, senilai Rp. 272,67 Juta. Pokmas MA, Pembangunan Sumur Bor (Air Bersih), senilai Rp. 318,12 Juta.

Pokmas M, Pembangunan Sumur Bor dan MCK, senilai Rp. 181,78 Juta. Pokmas MS, Pembangunan Jalan Rabat Beton, senilai Rp. 250 Juta. Pokmas KB, Pembangunan Rabat Beton, senilai Rp. 218,14 Juta.

Dan masih ada puluhan proyek lagi yang dikerjakan oleh Pokmas di Kabupaten Malang, yang menurut temuan BPK terjadi kekurangan volume. Sedangkan nilai proyeknya berkisar antara Rp. 100 – Rp. 200 Juta lebih per paketnya.(Tim Redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here