Daerah

HET Pupuk Bersubsidi 2025 Turun, Disperta Jombang Awasi Petani Hingga Kios

3
×

HET Pupuk Bersubsidi 2025 Turun, Disperta Jombang Awasi Petani Hingga Kios

Share this article
HET Pupuk Bersubsidi 2025 Turun, Disperta Jombang Awasi Petani Hingga Kios
Petani Jombang saat melakukan pemupukan.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.idPemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur perketat pengawasan terhadap peredaran pupuk bersubsidi setelah pemerintah pusat menetapkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi tahun anggaran 2025.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kios resmi dan petani penerima benar-benar mematuhi aturan harga yang berlaku.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang, M. Rony, membenarkan bahwa penyesuaian harga pupuk bersubsidi mulai diberlakukan pada 22 Oktober 2025.

Perubahan tersebut, sambung Rony merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025.

“Benar, itu merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat,” ujar Rony, Kamis 27 November 2025.

Rony menegaskan bahwa seluruh titik serah dan kios pupuk bersubsidi di Jombang wajib menerapkan HET terbaru.

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang menjual pupuk di atas harga resmi.

“Perubahan HET ini sudah resmi dan wajib diterapkan di seluruh titik serah. Tidak boleh ada yang menjual pupuk bersubsidi di atas ketentuan,” tegasnya.

Pihaknya menyebut, Disperta juga mengingatkan petani penerima pupuk bersubsidi (PPTS) untuk tidak menjual kembali pupuk yang telah mereka tebus. Pelanggaran oleh kios maupun PPTS akan dikenai sanksi tegas.

“Kami mengawasi penuh peredaran pupuk bersubsidi. Bila ada kios atau PPTS yang menjual di atas HET, sanksinya bisa sampai penutupan kios atau bahkan proses pidana,” jelas Rony.

Untuk mencegah penyimpangan distribusi, penebusan pupuk dianjurkan dilakukan secara langsung dan tunai di titik serah.

“Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang berhak. Kami berharap transaksi dilakukan langsung agar tidak terjadi penyimpangan,” tambahnya.

Berikut harga pupuk bersubsidi terbaru 2025 yang berlaku secara nasional, urea, Rp1.800 per kilogram, NPK, Rp1.840 per kilogram, NPK formula khusus, Rp2.640 per kilogram, ZA, Rp1.360 per kilogram, dan organik, Rp640 per kilogram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *