Sudutkota.id – Media sosial belakangan ini ramai dengan protes masyarakat terkait penggunaan strobo dan sirene di jalan raya. Suara keras disertai kilatan lampu yang menyala terang dianggap mengganggu kenyamanan warga.
Keluhan terutama diarahkan kepada kendaraan dinas atau pejabat yang kerap menggunakan pengawalan, meski tidak dalam kondisi darurat. Bahkan, muncul sebuah gerakan spontan di media sosial dengan sebutan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, yang diambil dari tiruan bunyi sirene maupun strobo kendaraan.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa pihaknya terus mengikuti perkembangan kondisi di lapangan. Ia menekankan, aturan penggunaan rotator, strobo, maupun sirene sebenarnya sudah jelas tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pada prinsipnya, rotator, strobo, dan sirene hanya boleh dipergunakan sesuai dengan ketentuannya. Jadi tidak bisa digunakan sembarangan,” ujarnya kepada awak media, Minggu (21/9/2025).
Lebih lanjut, Widjaja mengungkapkan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang telah menegaskan agar tidak ada penggunaan strobo maupun sirene dalam setiap kegiatan pengawalan. Bahkan, jika rombongan pejabat terjebak macet, tidak ada perlakuan khusus.
“Wali Kota sudah menyampaikan secara langsung, tidak akan menggunakan rotator atau sirene. Kalau kondisi jalan macet ya dinikmati saja, termasuk juga untuk pengawalan tamu,” jelasnya.
Namun, ia menambahkan bahwa kebijakan ini khusus berlaku untuk pengawalan kepala daerah. Sedangkan kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran tetap diperbolehkan menyalakan sirene maupun strobo karena sifatnya untuk kepentingan darurat.
Sebagai gambaran, dua unit mobil ambulans terlihat terparkir di kawasan Jalan Wilis, Kota Malang, Minggu (21/9/2025). Kendaraan darurat tersebut memang wajib menggunakan sirene dan lampu rotator ketika sedang melaksanakan tugas menjemput maupun mengantar pasien. Hal ini untuk memberikan prioritas jalan serta mempercepat penanganan medis darurat.
Widjaja menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan penggunaan sirene oleh ambulans maupun pemadam kebakaran.
“Itu justru bentuk perlindungan bagi warga. Jangan sampai kendaraan darurat terhambat karena orang salah paham. Jadi yang kami batasi hanya kendaraan dinas non-darurat, bukan yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa,” pungkasnya.




















