Sudutkota.id – Rapat dengar pendapat (hearing) antara Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek), DPRD Kabupaten Malang, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malang terjadi Deadlock.
Hal ini terjadi karena hingga hearing berakhir, tidak satupun keputusan maupun solusi yang dihasilkan. Bahkan DPRD Kabupaten Malang yang jadi fasilitator, tidak memberikan solusi dalam persoalan terkait berdirinya Alfamart dan pengelolaan parkir di RSUD Kanjuruhan tersebut.
“Hearing hari ini Deadlock. Karena tidak ada solusi maupun rekomendasi dari dewan kepada OPD yang terkait terhadap persoalan yang kami angkat,” ujar Direktur Eksekutif Pusdek, Asep Suriaman, Jumat (06/12/2024), usai hearing.
Karena masih deadlock, Asep menegaskan, agar Pemerintah Kabupaten Malang menutup Alfamart yang sudah terlanjur beroperasi di lingkungan RSUD Kabupaten Malang. Hingga pihak Alfamart bisa melengkapi ijinnya.
“Selain ijinnya tidak lengkap, keberadaanya juga menabrak Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pendataan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,” tandas Asep.
Dalam hearing tersebut, juga terungkap jika pihak RSUD Kanjuruhan menyewakan lahannya kepada perseorangan. Yakni atas nama Bu Sri, CV DD Mart Jaya. Yang beralamatkan di Jalan Panji nomor 100.
“Ini kan aneh, masak alamat CV nya sama dengan alamat RSUD Kanjuruhan. Kami menduga CV ini dimiliki oleh seseorang yang punya kedekatan dengan pihak RSUD sendiri,” tandas Asep.
Selain meminta penutupan Alfamart, Pusdek juga meminta agar pengelolaan parkir di lelang ulang (retender). Hal ini karena disinyalir proses lelangnya sarat dengan permainan.
“Kami menduga ada praktek kongkalikong dalam pelaksanaan lelang tender pengelolaan parkir di RSUD Kanjuruhan,” kata Asep.
Indikasi itu, lanjut Asep, pada tanggal 28 Mei 2024, manajemen RSUD Kanjuruhan memberikan pemberitahuan presentasi terhadap PT Indo Parkir Utama atau Juragan Parkir 55.
“Pihak manajemen dan Direksi RSUD Kanjuruhan juga menyiratkan bahwa pengelolaan parkir dilakukan atas penunjukan langsung. Bukan dilakukan secara lelang,” lanjut Asep.
Namun pada Bulan Agustus 2024, lanjut Asep, pihak manajemen RSUD Kanjuruhan mengeluarkan berita acara rapat finalisasi pengelolaan parkir.
Dalam berita acara itu, diketahui bahwa pengelolaan parkir dilakukan secara lelang. Karena selain PT Indo Parkir Utama, juga ada peserta lelang yang lain. Yang diklaim juga mengajukan penawaran.
“Yakni, CV Sinar Parkir Jaya, PT Ratana Permata Mulia, dan PT Anugerah Bina Karya. Dan anehnya, yang ditunjuk sebagai pemenang adalah PT Anugerah Bina Karya. Bukan PT Indo Parkir Utama,” terang Asep.
Ia juga mengungkapkan, ada kejanggalan dalam proses penilaian dari pihak manajemen. Karena dari empat rekanan yang mengajukan penawaran, tiga penawar punya skor yang sama. Yakni 2.200. Sedangkan yang dimenangkan mendapat skor 2.600.
Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan pihak RSUD Kanjuruhan dalam hearing tidak bisa memberikan jawaban yang jelas atas persoalan yang diungkap Pusdek. Meraka hanya terkesan menghindar atas persoalan yang terjadi.
Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan Yudiono dalam hearing membenarkan jika ijin yang sudah dikantongi pihak Alfamart, hanya Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan ijin yang lain belum ada.
Di tempat yang sama, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang juga tidak berani mengambil tindakan. Dan mengakui, bahwa dari ratusan toko modern yang sudah berdiri di Kabupaten Malang, hanya beberapa saja yang sudah benar-benar mengantongi ijin.(SW)