
Sudutkota.id – Tiga orang narapidana terorisme yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I A Lowokwaru Malang, membacakan ikrar sumpah dan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (11/3/2025) pagi. Ini dilakukan agar mereka dapat hak integrasinya.
Ketiga narapidana terorisme itu yakni, Abdurrasyid alias Rasyid alias Rosid Bin Sirun, warga Kabupaten Sumenep, Sugeng alias Salman Al-Ghozali alias Ustad Salman Bin Adenan, warga Desa Kebunan, Kabupaten Sumenep dan Baha’udin, S.Pd alias Cokro alias Ribut alias Rebo alias Setu alias Anwar alias Udin alias Baha Bin Sae’un, warga Kelurahan Cemoro Kandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Ketiganya berasal dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) Jawa Timur dan mereka divonis 3 tahun penjara,” ujar Kepala Keamanan LP Kelas I A Lowokwaru Malang, Cahyo Sunarko, Selasa (11/3/2025).
Dia menjelaskan, tujuan sumpah ikrar dan janji NKRI bagi narapidana teroris itu adalah, untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan mereka akan pentingnya menghormati dan menjunjung tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Acara ini bukan hanya sekedar seremonial belaka. Tetapi merupakan momen yang sangat penting untuk merenungkan kembali makna dari persatuan dan kesatuan bangsa serta pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai bagian dari aparat penegak hukum.” jelas Cahyo.
Dia menambahkan, LP memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga merevisi dan membimbing narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat persatuan dan kesatuan. Serta siap menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
“Kegiatan ikrar ini, selain sebagai simbol kembalinya ketiga warga binaan kasus terorisme ini ke pangkuan Ibu Pertiwi, juga sebagai persyaratan agar mereka dapat diusulkan hak integrasinya,” terang Cahyo.(AD)