GKM Demo Desak Pemkot Malang Evaluasi dan Tindak Tegas Tempat Hiburan Menjual Minol yang Melanggar Aturan

0
Para mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan menggelar aksi meminta Pemkot Malang menindak tegas tempat hiburan yang melanggar aturan. Terutama terkait regulasi penjualan Minol.(foto:sudutkota.id/AD)
Advertisement

Sudutkota.id – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan (GKM), mengelar aksi demontrasi di depan Balai Kota Malang, Rabu (5/3/2025).

Aksi ini mengangkat tema ‘Identitas Baru Kota Malang, Kota Club Malam dan Minuman Beralkohol’. Mereka menuntut Pemerintah Kota Malang untuk mengevaluasi semua cafe dan resto yang menjual minuman beralkohol.

Koordinator Aksi, Muhamad Husni mengatakan, mereka turun jalan kali ini terkait masih maraknya peredaran minuman beralkohol (minol) di bulan Ramadhan ini. Oleh sebab itu mereka meminta kepada Wali Kota Malang yang baru untuk lebih perhatian terhadap persoalan itu.

“Kajian kami ada beberapa tempat di Kota Malang yang menjual minuman berakohol namun ijinnya tidak sesuai, dan juga ada yang melanggar peraturan,” ujar Husni saat ditemui awak media, Rabu (5/3) siang.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Malang telah merumuskan peraturan perundang-undangan dan telah menjadi undang-undang dalam pengawasan atau pengendalian perizinan dan peredaran minuman beralkohol. Yakni Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2013 tentang tata cara pemberian izin dan pemungutan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

“Dalam konteks ini, dimana tingkat pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang, dapat diduga bahwa, hadirnya cafe, resto dan club malam yang menjual minuman beralkohol di Kota Malang merupakan kesengajaan dan pembiaran,” jelasnya.

Tidak hanya terbatas pada kasus demikian, lanjut Husni, beberapa permasalahan lain dari kemunculan cafe, resto dan club malam di Kota Malang, hampir 50 persen bermasalah. Mulai dari lokasi tempat yang berada sekitar 500 meter dari area pendidikan, tempat ibadah dan rumah sakit.

“Status perizinan tidak sesuai realitas penjualan atau perdagangan, dan ada club malam yang belum melaksanakan kewajibannya yaitu membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Malang,” imbuh Husni.

Atas persoalan-persoalan itu, Gerakan Rakyat Melawan (GSM) mendesak Pemkot Malang agar menutup club Malam yang tidak memiliki ijin dan tidak sesuai dengan prosedur.

“Diduga mereka sudah memberikan komisi kepada aparatur. Malang adalah kota pendidikan dan kami khawatirkan akan merusak generasi bangsa khususnya di Kota Malang,” ungkap Husni.

Ia melanjutkan, bahwa semua masyarakat yang berada di Kota Malang berhak mendapat pendidikan yang layak. Namun dengan adanya club malam sangat dikhawatirkan akan mengganggu para pelajar yang sedang menimba ilmu. Ini mengindikasikan bahwa pengawasan para aparatur sangat minim.

“Kami akan tetap terus melakukan aksi lanjutan bila tuntutan dari kami tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, kami berharap pada momentum bulan Ramadhan ini aparatur pemerintah bersedia untuk menertibkan terkait penjualan minuman beralkohol khususnya di Kota Malang,” pungkasnya.(AD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here