Sudutkota.id – Praktik getok parkir kembali mencuat di kawasan wisata Kota Batu. Seorang wisatawan mengeluhkan tarif parkir mobil sebesar Rp10 ribu di sekitar Alun-alun Kota Batu.
Keluhan tersebut viral setelah diunggah melalui media sosial TikTok dan memicu perhatian publik.
Menindaklanjuti keluhan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu langsung melakukan pengecekan lapangan. Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu, Chilman Suadi, menyebut petugas telah menyisir titik-titik parkir di kawasan Jalan Gajah Mada dan sekitarnya selama dua hari berturut-turut.
“Kami langsung turun ke lapangan setelah adanya pemberitaan. Juru parkir kami cek satu per satu, namun tidak ada yang mengaku menarik tarif di luar ketentuan. Semua menyampaikan tarif sudah sesuai Perda,” kata Chilman, Selasa, (13/1/2025).
Meski belum ditemukan pelanggaran secara langsung, Dishub menegaskan peringatan keras kepada seluruh juru parkir agar tidak bermain tarif. Menurut Chilman, praktik oknum getok parkir berpotensi merusak citra Kota Batu sebagai daerah tujuan wisata.
“Jangan sampai ulah satu atau dua orang mencoreng nama baik Kota Batu. Dampaknya bisa luas, terutama bagi sektor pariwisata,” tegasnya.
Chilman menjelaskan, pengelolaan parkir di kawasan Alun-alun Kota Batu telah diatur secara ketat. Dishub memiliki mitra binaan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas serta payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali), termasuk ketentuan tarif parkir.
“Seluruh mekanisme perparkiran sudah diatur. Ada SOP, Perda, dan Perwali yang menjadi acuan, sehingga tidak ada alasan menarik tarif di luar ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada Dishub. Peran aktif masyarakat dan wisatawan dinilai sangat penting untuk mencegah praktik getok parkir di lapangan.
“Dishub tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh kontrol dari masyarakat. Jika menemukan pungutan parkir di luar ketentuan, silakan laporkan,” katanya.
Laporan masyarakat dapat disertai bukti pendukung seperti foto, video, atau keterangan saksi agar mudah ditindaklanjuti. Dishub, lanjut Chilman, telah menyiapkan sanksi tegas bagi juru parkir yang terbukti melanggar.
“Sanksinya jelas, mulai dari pencabutan atribut, pencabutan KTA, hingga tindak pidana ringan atau tipiring,” tutupnya.






















