Sudutkota.id – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari, yang dibangun sebagai pusat teknologi dan pariwisata di Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini menghadapi gelombang penolakan dari warga setempat.
Sejumlah spanduk protes bertebaran di jalan-jalan Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap keberadaan proyek strategis nasional tersebut.
Belasan spanduk bernada penolakan terbaca jelas. Diantaranya, “Singosari Bukan Kawasan Bisnis, tapi Kawasan Santri!” hingga “KEK = Kapitalisme Eksploitasi Kawasan!”.
Warga menilai, KEK Singhasari hanya membawa dampak negatif. Seperti penggusuran, kerusakan alam dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang dijanjikan.
“Wis 3 tahun mlaku ganok manfaate gae warga Singosari. Pak Presiden Prabowo, tulung bubarno ae wis KEK iki!” tulis salah satu spanduk, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan proyek tersebut.
Tokoh budaya setempat, Ki Ardhi Purbo Antono, menyebut protes ini sebagai bentuk kekecewaan warga yang sudah lama terpendam.
“Proyek ini dirancang tanpa melibatkan masyarakat, tanpa menghormati nilai budaya dan sejarah Singosari. Ini tanah sakral, bukan ladang kapitalisme,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Ki Ardi yang juga dalang nasional dan pernah menerima penghargaan Pemuda Pelopor Seni Budaya Nasional 2009, mengungkapkan bahwa warga tengah menyiapkan aksi besar-besaran untuk memblokade akses ke KEK Singhasari dalam waktu dekat.
Dukungan terhadap protes warga datang dari DPRD Kabupaten Malang. Melalui laporan Pansus LKPJ Bupati 2024, DPRD menilai KEK Singhasari belum memberikan dampak signifikan dan lebih bersifat seremonial.
“Kami merekomendasikan agar KEK ini dievaluasi secara menyeluruh, bahkan jika perlu, dihentikan,” ujar anggota DPRD Malang, Dian Wahyu.
Menanggapi situasi ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan akan memantau perkembangan di lapangan.
“Kami terbuka terhadap masukan masyarakat. Evaluasi terhadap KEK Singhasari akan dilakukan, terutama jika ada indikasi proyek tidak memberikan dampak ekonomi langsung kepada warga,” ujar Deputi Infrastruktur Kemenko Perekonomian, Rudi Setiawan, dalam keterangan tertulis.
KEK Singhasari sendiri diresmikan melalui PP No. 68 Tahun 2019 dan resmi beroperasi sejak 21 November 2022 dengan luas area 120,3 hektare.
Kawasan ini digadang-gadang sebagai pusat ekonomi digital dan pariwisata unggulan Jawa Timur. Namun, lebih dari dua tahun berjalan, warga menilai realisasinya jauh dari harapan.
Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah pusat terhadap tuntutan warga Singosari yang meminta KEK dibubarkan atau dikembalikan ke fungsinya semula sebagai kawasan kultural dan religius.(mit)