Ganda Putra Indonesia Melaju ke Final di Turnamen Sri Langka Internasional Challenge 2024

- Advertisement -

Sudutkota.id– Pasangan ganda putra, Rahmat Hidayat/Yeremia Erich Yoche Yacob Rambitan berhasil melaju ke final Sri Langka Internasional Challenge 2024, setelah menyingkirkan pemain asal Malaysia, Kang Khai Xing/Aaron Tai, di babak semifinal. Pertandingan tersebut berlangsung di District Sport Complex, Galle, Sri Lanka, Sabtu (10/2).

Duet ganda putra racikan baru, Aryono Miranat tersebut lolos ke partai final itu bekerja sangat keras saat menundukkan pasangan Xing/Tai. Bahkan di gim pertama, Rahmat/Yere harus mengalami kekalahan dengan skor 16-21.

Namun, Rahmat/Yere mampu menunjukkan semangat yang membara di babak berikutnya, dengan melalui kemenangan dua gim berikutnya. Mereka menang menang 21-15 dan menang telak 21-13 di gim ketiga dari Xing/Tai.

Pada partai Final, pasangan Rahmat/Yere masih menunggu lawannya. Mereka akan menghadapi pemenang pada laga Chayanit Joshi/Mayank Rana (India) kontra Bryan Jeremy Goonting/M Fazriq Moham.

Selain Rahmat/Yere, wakil Indonesia yang berhasil bertahan di Sri Lanka International Challenge 2024 adalah Ruzana, yang merupakan tunggal putri.

Yang mana, saat ini Ruzana sedang menghadapi Isharani Baruah asal India dapat meraih tiket final. (Ms)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Bawaslu Kota Malang Panggil dan Periksa Para Saksi Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sudutkota.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah...

Erick Thohir Rayu FIFA dan AFC agar Venue Pertandingan Indonesia Vs Bahrain Tetap di GBK

Sudutkota.id- Erick Thohir, Ketua Umum PSSI, meminta Federasi Sepak...

Geger, Warga Meninggal Secara Mendadak di Depan Toko Kain

Sudutkota.id- Seorang pria meninggal secara mendadak di sekitar Jalan...

Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Pejabat Hamas

Sudutkota.id- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan...