Gadai Motor Milik Tetangga Untuk Judi, Kakek Asal Sumawe di Ringkus Polisi

0
Tersangka Ponimin saat diamankan petugas di Mapolsek Sumbermanjing Wetan.(foto: sudutkota.id/Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Ponimin (68), asal Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, harus meringkuk di sel tahanan Polsek setempat. Ini setelah ia dilaporkan menggelapkan motor milik tetangganya sendiri.

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan seseorang bernama Suwito (41), yang beralamat satu daerah dengan terlapor.

Suwito melaporkan, terkait motor Honda Verza miliknya yang dipinjam Ponimin, dan tidak juga segera dikembalikan. Hingga berhari-hari lamanya juga tidak ada kejelasan.

Diterangkannya, pada tanggal 25 September 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam motor. Dengan alasan untuk mengambil uang di temannya.

Pelaku menyakinkan korbannya, kalau motor yang dipinjam hanya sebentar. Dan tidak lebih dari 3 jam akan segera dikembalikan lagi.

Akan tetapi tiga jam berlalu, motor yang dibawa oleh Ponimin tak kunjung kembali. Hingga beberapa hari kemudian, motor juga tidak ada kabar pengembaliannya.

Ditunggu hingga 3 hari lebih, Ponimin tak juga muncul ke rumahnya. Hingga beberapa hari kemudian korban bertemu dengan pelaku. Dan menayakan keberadaan motor miliknya. Namun pelaku selalu berkelit.

Hingga lima hari kemudian, korban merasa tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan motornya. Sehingga ia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbermanjing Wetan.

“Korban melapor dengan membawa bukti BPKB sepeda motor. Dan diperkirakan kerugian sebesar Rp 17 juta,” imbuh Dadang.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Hanya dalam waktu kurang dari enam jam, petugas Unit Reskrim. Polsek Sumbermanjing Wetan berhasil meringkus pelaku saat berada di rumahnya.

Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Sumbermanjing Wetan untuk dilakukan interograsi.

“Dalam keterangannya pelaku mengaku kalau motor yang dipinjamnya sudah digadaikan kepada seseorang seharga Rp 3 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk berjudi,” ungkap Dadang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Mt/SW)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here