Sudutkota.id – Angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang, khususnya para guru yang selama ini harus menempuh jarak belasan hingga puluhan kilometer setiap hari hanya untuk sampai ke tempat kerjanya.
Dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Fraksi PDI Perjuangan mendorong lahirnya regulasi penempatan ASN berbasis coverage area atau wilayah terdekat dengan domisili.
Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDIP, Abdul Qodir, dengan tegas menyuarakan pandangan fraksinya soal perlunya pengaturan jarak kerja yang manusiawi.
Ia menyebut, dalam rancangan Perda RPJMD harus ada pasal yang mengatur penempatan ASN berdasarkan kedekatan lokasi, bukan sekadar mengikuti kehendak atasannya semata.
“Banyak ASN, terutama guru, terkuras energinya hanya karena harus menempuh perjalanan jauh setiap hari. Perda ini adalah bentuk keberpihakan kita. Agar mereka bisa bekerja secara nyaman, efisien, dan tetap profesional,” ujar Abdul Qodir dalam forum pembahasan, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, regulasi ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Ia menyebut Perda ini sebagai upaya implementatif dari nilai-nilai tersebut.
“Perda bukan hanya regulasi administratif, tapi pedoman aplikatif dari kearifan lokal. Ini cara kita membumikan nilai-nilai UU dan PP dalam konteks daerah,” tegasnya.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menghadirkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan mampu melayani publik secara prima. PDIP menilai, sistem merit harus didorong lewat Perda agar kualitas pelayanan publik meningkat dan ASN tak lagi menjadi korban penempatan tak manusiawi.
Namun Fraksi PDIP tidak menutup kemungkinan jika ada ASN yang secara sukarela bersedia bekerja di wilayah terpencil.
“Jika ada guru atau ASN yang merasa nyaman meski harus menempuh jarak 20 kilometer atau lebih, silakan saja. Mereka bisa membuat surat pernyataan secara sukarela. Bahkan mereka yang memilih mengabdi di daerah terpencil harus diberikan insentif dan penghargaan,” ucap Adeng panggilan akrabnya.
Ia juga menyoroti fenomena politisasi ASN di banyak daerah. Sumpah ASN untuk siap ditempatkan di mana saja sering dijadikan alat tekanan oleh oknum pejabat politik.
“Sumpah ASN kerap dijadikan konsumsi politik. Mereka ditempatkan bukan berdasarkan kebutuhan pelayanan, tapi demi kepentingan kekuasaan. Kalau coverage area diakomodasi dalam RPJMD dan diperkuat Perda, ini bisa jadi tameng yang melindungi netralitas ASN dari intervensi politik,” paparnya.
Adeng menyebut, ini juga menjadi warisan penting dari Bupati Malang HM. Sanusi, yang selama ini dikenal menjaga netralitas ASN dalam birokrasi. Ia berharap, siapapun kepala daerah penerus Sanusi nanti, tidak bisa lagi semena-mena dalam menempatkan ASN.
“Kita ingin ASN kita tenang, tidak dicekam rasa takut akan rotasi politis. Kita ingin mereka mengabdi dengan ikhlas, nyaman, dan optimal,” pungkasnya.
Dorongan Fraksi PDIP ini dinilai sebagai langkah progresif untuk mengembalikan marwah ASN sebagai pelayan publik yang dihormati, bukan alat kekuasaan.
Kini, semua pihak menanti: apakah pemerintah daerah berani mengambil langkah konkret atau hanya berhenti pada wacana.(mit)



















