Sudutkota.id – Forum Analisa Hukum dan Kebijakan Publik (FAHKP) menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Malang bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi telah mengarah pada potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Kebocoran PAD dinilai terjadi secara sistematis akibat lemahnya kontrol dan pemanfaatan aset yang dibiarkan tanpa mekanisme resmi.
“Bentuk-bentuk pembiaran seperti ini jelas mengarah pada kerugian negara,” tegas Koordinator FAHKP, Taslim Pua Gading SH, MH, Jumat (12/12/2025).
Temuan BPK menyebutkan bahwa Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai pengelola aset tidak melakukan pengawasan yang memadai. Sehingga beberapa aset dimanfaatkan pihak ketiga tanpa kontribusi ke kas daerah.
Situasi tersebut dianggap sebagai akar dari kebocoran PAD yang seharusnya menjadi sumber keuangan publik.
“Kelemahan pengawasan ini membuka peluang hilangnya ratusan Juta Rupiah uang negara,” ujar Taslim.
FAHKP menilai kasus serupa terjadi di Kecamatan Dampit yang tidak mengajukan persetujuan pemanfaatan aset, menyebabkan pemakaian tanah daerah tanpa dokumen hukum dan tanpa pemasukan resmi.
Kondisi tersebut menambah panjang daftar kerugian potensial karena aset daerah digunakan tanpa menghasilkan pendapatan legal.
“Aset dipakai tanpa izin formal, otomatis PAD yang hilang menjadi kerugian negara,” kata Taslim.
Tak hanya di Dampit, di Singosari, Lawang, Kepanjen dan Turen juga dinilai tidak menjalankan kewajiban mengawasi pemanfaatan aset melalui perjanjian sewa yang sah. BPK menemukan adanya penggunaan tanah daerah tanpa pembayaran sewa ataupun pelaporan pendapatan.
“Jika aset daerah dimanfaatkan tanpa setoran, sudah jelas negara dirugikan,” tegas Taslim.
Kerugian negara juga diduga muncul dari sektor penyewaan alat berat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang.
BPK menemukan delapan jenis alat berat yang telah digunakan namun tidak memiliki tarif resmi dalam Peraturan Daerah. Sehingga pemanfaatannya berlangsung tanpa dasar retribusi legal. Kondisi ini dinilai membuka ruang terjadinya pungutan tidak resmi.
“Ketika tarif tidak diatur Perda, setiap Rupiah dari alat berat itu berpotensi tidak masuk kas daerah,” ujar Taslim.
DPUBM mencatat pendapatan Rp125 Juta pada 2022 dan Rp62 Juta pada Januari–September 2023 dari penyewaan alat berat. Namun FAHKP menilai angka itu jauh di bawah potensi sesungguhnya apabila seluruh alat berat dikenakan tarif resmi dan diawasi pemanfaatannya.
“Pendapatan yang muncul tidak sebanding dengan jumlah aset yang beroperasi, sehingga patut diduga sebagian pendapatan bocor,” kata Taslim.
FAHKP mendesak Bupati Malang menindak tegas rekomendasi BPK, termasuk inventarisasi ulang seluruh aset yang digunakan pihak lain, penertiban alat berat tanpa tarif, serta penagihan kontribusi yang selama ini hilang. Prinsipnya, semua kerugian negara harus dipulihkan.
“Pemkab harus mengembalikan setiap potensi kerugian negara karena itu uang rakyat,” pungkas Taslim.






















