Sudutkota.id – Evi Wijayanti (51) wanita asal Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, terdakwa pembunuhan terhadap Sunik (48), warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, telah menjalani sidang penuntutan, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (7/1/2025).
Aksi Evi melakukan pembunuhan itu dinilai mengandung unsur perencanaan. Sehingga, tuntutan yang diajukan oleh jaksa adalah pidana yang sangat tinggi, yakni penjara seumur hidup.
”Kami mendakwa dengan pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana), pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan pasal 365 ayat 3 KUHP (tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi SH, usai jalannya sidang.
Ari menjelaskan, terdakwa Evi dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terdakwa Evi terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Bahkan tidak ada hal yang mampu meringankan hukuman terdakwa.
“Karena itulah kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Dan perbuatan terdakwa Evi ini terlalu kejam serta sangat sadis,” bebernya.
Ia juga menitikberatkan pada penggunaan palu yang digunakan untuk membunuh korban.
“Itu memang dibawa dari rumahnya di Surabaya. Awalnya akan dipakai untuk menakut-nakuti korban kalau tidak diberi uang,” ujar dia.
Mendengar tuntutan tersebut, Evi hanya terpaku di kursi terdakwa. Bahkan Jaksa sampai harus dua kali menepuk bahu terdakwa dengan salinan surat tuntutan untuk meminta respons atas tuntutan.
Ternyata, Evi tidak memanfaatkan kesempatan mengajukan pleidoi secara lisan kemarin.
“Pekan depan, hakim memberi kesempatan Evi untuk menyusun pleidoi secara tertulis,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Evi telah ditetapkan tersangka oleh Polres Malang karena melakukan pembunuhan terhadap Sunik pada 16 Juli 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka nekat membunuh Sunik lantaran merasa sakit hati tidak diberi pinjaman uang senilai Rp1 juta oleh korban.
“Tersangka punya utang konvensional untuk membeli HP. Kemudian ia dikejar-kejar debt collector sehingga ia berniat meminjam uang ke Sunik,” kata Gandha kala itu.
Gandha melanjutkan, tersangka ke rumah korban untuk kedua kalinya. Ia telah mempersiapkan diri dengan membawa palu dari rumahnya di Surabaya dengan naik bus menuju Terminal Arjosari
Setibanya di terminal, tersangka kemudian memesan ojek online untuk menuju ke rumah Sunik.
Selanjutnya, Evi pun bertemu dengan Sunik. Mereka bahkan sempat makan rujak yang diberikan oleh Sunik.
“Setelah makan, mereka ini sempat salat dzuhur bersama,” imbuhnya.
Usai salat, korban saat itu berbaring di kasur yang menjadi lokasi ditemukannya korban meninggal. Posisinya, Sunik berbaring menghadap ke kiri.
Saat tidur itulah, Evi kemudian melancarkan aksinya. Ia mengambil palu yang telah dibawanya lalu diarahkan ke kepala korban.
Palu itu diarahkan ke bagian kepala hingga tengkuk korban. Hingga akhirnya korban meninggal dunia dengan 31 luka.
“Kategorinya lumayan sadis. Lukanya ini diseputaran kepala dan tengkuk bagian belakang. Ada di tangan juga karena menangkis palu,” beber Gandha.
Usai membunuh Sunik, tersangka kemudian pergi meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor dan handphone korban. (Mt)