Hukum

Eryk Armando Apresiasi Langkah KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim

51
×

Eryk Armando Apresiasi Langkah KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim

Share this article
Eryk Armando Apresiasi Langkah KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
Eryk Armando Talla.(foto:sudutkota.id/mas)

Sudutkota.id – Pemerhati tata kelola pemerintahan dan aktivis anti korupsi, Eryk Armando Talla, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur. Ia menilai proses hukum yang dilakukan KPK patut didukung demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Dana Pokir merupakan amanah aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan dalam pembahasan RAPBD. Dana ini seharusnya dimanfaatkan untuk membantu pembangunan daerah,” ujar Eryk dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).

Menurutnya, sangat disayangkan jika program hibah pokir, baik dari legislatif maupun eksekutif, justru disalahgunakan untuk praktik jual beli pengaruh serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau kelompok tertentu.

Eryk menegaskan dukungannya terhadap langkah-langkah penindakan yang telah dilakukan KPK, mulai dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur hingga penetapan 21 tersangka baru dalam perkara tersebut. Ia juga menyoroti proses pendalaman penyidikan yang masih terus berjalan hingga kini.

Baca Juga :  Maling Motor Asal Surabaya Bawa Jimat dan HT Saat Beraksi, Kira-kira Biar Apa Ya?

“Semoga penyidikan ini bisa mencabut akar dari praktik korupsi dalam program hibah pokir, agar tak terulang kembali. Kita perlu ingat, kasus serupa pernah terjadi dalam skandal P2SEM beberapa dekade lalu. Karena penindakannya tidak tuntas, praktik korupsi kini muncul lagi dalam bentuk lain,” kata aktivis yang saat ini bertempat tinggal di Ibu Kota Jakarta itu.

Lebih lanjut, ia berharap pengusutan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan adil, tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat, tegas Eryk, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan publik.

“Perkara ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jika korupsi terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan, terutama dalam upaya peningkatan kesejahteraan warga Jawa Timur,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, penyelesaian kasus hibah pokir harus berlandaskan pada asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuannya, agar tak ada lagi praktik jual beli kuota hibah kelompok masyarakat (pokmas) di masa depan.

Baca Juga :  Empat Bulan, Polres Batu Ungkap 23 Kasus Narkoba

Pemeriksaan Masih Berlanjut

KPK diketahui terus melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pada Kamis (17/7/2025), dua kepala desa di Kabupaten Malang diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik di Mapolres Malang.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Mapolda Jatim pada Kamis (10/7/2025). Pemanggilan ini merupakan yang kedua, setelah Khofifah tidak menghadiri panggilan pertama pada 20 Juni lalu.

Sebagai informasi, hingga saat ini KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi terkait pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur.(pus/mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *