Sudutkota.id – Di balik deretan kursi dan backdrop rilis kasus, deretan wajah muda tampak lesu diapit petugas berseragam. Sebagian dari mereka baru pertama kali tersangkut kasus hukum, sebagian lainnya sudah lebih dalam terjerat.
Di hadapan wartawan, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha membuka data empat bulan terakhir yang membuat publik terhenyak.
“Kami ingin sampaikan ini sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Selama Januari hingga April 2025, kami berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dengan 26 tersangka. Ini bukan sekadar angka, ini adalah peringatan bahwa peredaran narkoba masih nyata di sekitar kita,” tegas Andi.
Dari 26 tersangka yang diamankan, 17 orang kini menjalani proses hukum hingga tahap pengadilan. Sementara sembilan lainnya, yang terlibat dalam tujuh kasus berbeda, diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Langkah ini, menurut Andi, diambil berdasarkan pertimbangan matang.
“Bukan asal lepas. Ada empat syarat: jumlah barang bukti di bawah ambang batas sesuai SE MA Nomor 4 Tahun 2010, tersangka bukan bagian dari jaringan peredaran, hasil asesmen medis dan hukum, serta kooperatif selama penyidikan,” jelasnya.
Barang bukti yang disita selama empat bulan itu tak main-main. Totalnya mencapai 81,82 gram sabu, 294,35 gram ganja, dan 4.982 butir pil koplo. Jika dikonversi ke dalam nilai rupiah, jumlahnya hampir menyentuh angka Rp 117 Juta.
“Dari barang bukti ini, jika kita asumsikan satu gram sabu dipakai oleh satu orang pengguna, maka lebih dari seribu anak muda Kota Batu bisa kami selamatkan dari potensi kehancuran,” kata Andi.
Mayoritas tersangka berusia antara 19 hingga 30 tahun. Sebagian masih mahasiswa, pekerja harian, bahkan ada yang belum memiliki pekerjaan tetap. “Ini alarm keras bagi kita semua. Bahwa regenerasi narkotika berjalan cepat dan menyusup ke ruang-ruang muda,” kata Kapolres.
Tak hanya sabu dan ganja, Polres Batu juga menangani kasus penyalahgunaan obat keras tertentu yang masuk dalam ranah pelanggaran UU Kesehatan. “Beberapa dari mereka didapati mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, termasuk obat keras yang kerap disalahgunakan,” jelasnya.
Meski jumlah sabu yang diamankan tahun ini menurun dibanding 2024, yang kala itu mencapai 355 gram, Andi menilai hal ini bukan indikasi kendor. Justru sebaliknya.
“Penurunan ini bisa jadi karena jalur distribusi sudah tereduksi. Artinya, mereka mulai kesulitan masuk ke wilayah hukum Batu. Ini bukan sekadar kerja keras polisi, tapi hasil kolaborasi dengan masyarakat,” ujarnya.
Rilis ini bukan yang terakhir. Andi berjanji Polres Batu akan terus membuka data penanganan kasus narkoba secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas dan edukasi publik.
“Kita tidak ingin Kota Batu hanya dikenal sebagai kota wisata, tapi jadi target pasar narkotika. Kami akan pertahankan kota ini tetap bersih, atau setidaknya tidak jadi tempat yang nyaman bagi para pelaku,” pungkasnya.(mit)