Sudutkota.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menegaskan keseriusannya mengawal keadilan bagi korban kekerasan seksual anak dengan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Malang dalam perkara pencabulan terhadap dua santriwati.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan sejumlah lembaga perlindungan anak dan pendamping korban di ruang pertemuan Kejari Batu, sebagai bentuk konsolidasi moral dan hukum.
JPU Kejari Batu, Made Ray Adi Martha, S.H., M.H., menyatakan banding diajukan karena terdapat pertimbangan hukum yang perlu diuji kembali, terutama menyangkut rasa keadilan bagi korban yang masih berstatus anak.
Ia menegaskan, langkah banding bukan sekadar prosedur, melainkan ikhtiar hukum untuk memastikan putusan yang lebih berpihak pada korban.
“Upaya banding ini kami tempuh demi memastikan keadilan substantif benar-benar dirasakan oleh korban,” tegas Made Ray, Senin (9/2/2026).
Made Ray menjelaskan, tuntutan pidana enam tahun enam bulan yang sebelumnya diajukan jaksa didasarkan pada asas hukum lex mitior, yakni asas yang mengharuskan penerapan ketentuan pidana yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Asas tersebut berlaku seiring perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Jaksa wajib tunduk pada asas tersebut, meskipun ekspektasi publik menghendaki hukuman yang lebih berat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, perubahan regulasi berdampak signifikan terhadap ancaman pidana. Jika sebelumnya Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara, ketentuan terbaru membatasi ancaman maksimal menjadi sembilan tahun tanpa pidana denda. Kondisi itu, kata Made Ray, secara langsung memengaruhi konstruksi tuntutan jaksa di persidangan.
“Ini bukan soal keberpihakan, melainkan kepatuhan pada hukum yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, Kejari Batu menilai dikabulkannya restitusi bagi korban sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai capaian penting. Restitusi tersebut dinilai menjadi bentuk konkret kehadiran negara dalam memulihkan hak-hak korban.
“Restitusi adalah pengakuan negara atas penderitaan korban dan tetap menjadi bagian yang kami perjuangkan,” ujar Made Ray.
Ketua WCC, Sri Wahyuninggsi, S.H., M.Pd., menyatakan langkah Kejari Batu patut dijadikan contoh bagi kejaksaan lain dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak. Ia menegaskan, pengawalan tidak akan berhenti pada banding apabila putusan belum mencerminkan keadilan.
“Jika putusan banding masih belum memenuhi rasa keadilan korban, maka upaya hukum kasasi akan ditempuh,” ujarnya.
Dukungan serupa disampaikan kuasa hukum korban dari Kompak Law, Taslim Pua Gading, S.H., M.H. Ia menilai putusan tingkat pertama belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.
“Kami melihat masih ada ruang hukum yang harus diperjuangkan agar keadilan bagi korban benar-benar terpenuhi,” tegas Taslim.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Batu Bidang Hukum, Beauty Insani, S.H., menekankan bahwa penegakan hukum harus menempatkan korban anak sebagai pusat perhatian. Ia mengingatkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu meninggalkan luka fisik, namun berdampak berat secara psikologis.
“Dampak psikis pada anak jauh lebih panjang dan memerlukan perlindungan hukum yang serius,” katanya.
Forum Analisa Hukum dan Kebijakan Publik (FAHKP) turut menyatakan komitmennya mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap. Menurut Julius Dwi Remetwa, S.H. selaku sekertaris FAHKP, kasus tersebut menjadi preseden penting dalam penerapan hukum pidana pasca berlakunya KUHP nasional.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar keadilan yang dirasakan korban bukan sekadar prosedural, tetapi keadilan yang substantif,” pungkas Julius Dwi Remetwa, S.H.






















