Daerah

Dugaan Pungli Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan Turen

220
×

Dugaan Pungli Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan Turen

Share this article
Dugaan Pungli Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan Turen
Sekertaris Kelurahan Turen, Yani Yudistira, SH., saat memberikan keterangan terkait dugaan pungli di Kantor Kecamatan Turen.

Sudutkota.id – Seorang warga Kelurahan/Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Agung Sariono (AS), melalui kuasa hukumnya, David Rianto, mengungkap adanya dugaan pungutan liar dalam pengurusan surat keterangan ahli waris.

David menyebut, kliennya diminta uang dalam jumlah besar oleh salah satu perangkat kelurahan saat mengurus dokumen penting tersebut. “Terpaksa saya bayar karena kalau tidak dibayar, suratnya tidak diterbitkan,” kata David, Selasa (10/9/2025).

David menjelaskan, AS tengah sakit stroke dan tidak bisa berjalan. Kondisi itu memaksa dirinya untuk mendampingi langsung proses administrasi yang seharusnya berjalan mudah. Namun, kenyataan di lapangan membuat pihaknya merasa terbebani.

“Klien saya adalah suami dari almarhumah Aslichah Rochmawati, yang meninggal tanpa meninggalkan anak,” ujarnya.

Menurut David, pengurusan surat ahli waris dilakukan agar status tanah yang sebelumnya tercatat atas nama almarhumah istrinya dapat dibalik nama. Surat ahli waris menjadi dokumen penting agar hak kepemilikan tanah tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Karena AR selaku pemilik Akta Jual Beli tanah sudah meninggal, otomatis AS harus mengurus surat ahli waris,” jelasnya.

Namun, alih-alih dimudahkan, David mengaku justru mendapat hambatan berupa permintaan sejumlah uang dari pihak kelurahan. Padahal, ia menilai pelayanan publik seharusnya tidak memberatkan warga, terlebih ketika sedang dalam kondisi kesulitan.

“Kalau memang harus bayar resmi, tentu ada ketentuan dan dasar hukum yang jelas, tapi ini tidak ada,” tegasnya.

David mengaku sudah mencoba mencari klarifikasi ke pihak kecamatan. Dari penjelasan Sekretaris Camat Turen, Mariono, ia mendapatkan informasi bahwa semua pengurusan surat keterangan di desa maupun kelurahan semestinya gratis.

“Dijelaskan langsung oleh Sekretaris Camat, seharusnya tidak ada biaya sama sekali,” tuturnya.

Dengan adanya peristiwa ini, David berharap pemerintah lebih serius mengawasi pelayanan publik di tingkat desa maupun kelurahan. Ia khawatir, praktik pungli yang membebani masyarakat akan terus berulang jika tidak ada tindakan tegas.

“Jangan sampai masalah seperti ini terus terjadi, karena korbannya selalu warga kecil di desa atau kelurahan,” pungkasnya.

Sementara itu diwawancarai secara terpisah, Sekretaris Kelurahan Turen, Yani Yudistira, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa semua layanan administrasi di kelurahan bersifat gratis, dan siap diproses hukum jika terbukti menerima uang.

“Saya tidak pernah menerima, tidak pernah bicara soal uang, dan semua urusan surat memang gratis, ya kalo memang ada bukti kuat saya siap diproses mas,” tutup Yani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *