DaerahHukum

Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek di Sidang PN Malang: Material Hanya Transit hingga Tukang Tak Dibayar

215
×

Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek di Sidang PN Malang: Material Hanya Transit hingga Tukang Tak Dibayar

Share this article
Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan dana proyek pembangunan rumah kembali digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (17/9/2025).
Saksi Jumari (kanan mengenakan topi) saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan dana proyek di PN Malang. (foto: sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan dana proyek pembangunan rumah kembali digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (17/9/2025).

Terdakwa dalam kasus ini adalah Ferdinandus Yuda Wijaya (35), warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan rumah milik seorang pengacara berinisial N.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi, SH, menghadirkan dua orang saksi untuk memperkuat dakwaan. Dalam persidangan, saksi membeberkan persoalan upah tukang yang macet hingga dugaan pemindahan material bangunan ke proyek lain.

“Dari keterangan dua saksi, jelas bahwa terdakwa menerima uang dengan kewajiban menyalurkan kepada mandor untuk membayar tukang. Namun uang itu tidak diberikan, sehingga para tukang tidak dibayar dan proyek berhenti,” ujar JPU Fahmi usai sidang.

Ia juga mengungkap adanya dugaan manipulasi material bangunan.

“Ada bahan bangunan yang diturunkan sementara di lokasi proyek, bahkan sempat direkam terdakwa agar seolah-olah pekerjaan berjalan. Faktanya, material itu dipindahkan lagi ke tempat lain,” bebernya.

Majelis hakim menyimak seluruh keterangan saksi dalam sidang yang berlangsung hingga sore hari. Sidang berjalan tertib dengan pengawalan petugas pengadilan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Salah satu saksi, Jumari (58), pekerja di rumah milik N, menyebut para tukang tidak menerima bayaran sesuai kesepakatan.

“Harusnya gaji harian Rp150 ribu, tapi sampai dua minggu tidak dibayarkan,” katanya.

Jumari juga menyinggung kejanggalan terkait material.

“Pasir datang satu truk, tapi hanya separuh diturunkan, sisanya dibawa pergi. Semen juga sempat datang, tapi diambil lagi. Saya dengar dipindah ke proyek lain,” ungkapnya.

Beberapa pekerja lain, termasuk tukang besi dan tukang batu, turut mengalami nasib serupa.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan rumah milik N di Perum Piranha Residence Blok B No.6, Kelurahan Tunjungsekar, Kota Malang, sekitar November 2023. Korban mengaku sudah menyerahkan uang senilai Rp238.050.000 secara bertahap kepada terdakwa. Namun, proyek tak kunjung selesai, para pekerja tak dibayar, dan rumah terbengkalai.

“Total dana yang saya serahkan mencapai lebih dari dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah. Tapi bangunan terbengkalai, dan pelaku sulit dihubungi. Saya merasa benar-benar ditipu,” ujar N kepada wartawan, Juli 2025 lalu.

Merasa dirugikan, N melapor ke Polresta Malang Kota pada 7 November 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/751/XI/2024/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim. Setelah dilakukan penyelidikan, Ferdinandus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Barang bukti berupa dokumen transfer ke rekening terdakwa turut disita penyidik. Setelah dinyatakan lengkap (P-21), perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk disidangkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *