Peristiwa

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Dampit Malang, Satu Pengemudi Alami Patah Tulang

139
×

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Dampit Malang, Satu Pengemudi Alami Patah Tulang

Share this article
Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Dampit Malang, Satu Pengemudi Alami Patah Tulang
Kondisi salah truk yang mengalami kecelakaan di wilayah Dampit, Kabupaten Malang.(foto:dok. Satlantas Polres Malang)

Sudutkota.id – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Dua kendaraan besar terlibat tabrakan frontal di Jalan Raya Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, pada Rabu pagi (2/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Peristiwa ini melibatkan sebuah dump truck dan kendaraan Isuzu Elf bermuatan tebu, menyebabkan satu pengemudi mengalami cedera serius berupa patah tulang kaki kiri.

Kronologi kejadian bermula saat dump truck dengan nomor polisi N-9716-UZ yang dikemudikan oleh Sutrisno (40), warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang.

Saat memasuki jalan menikung, kendaraan mengalami oleng ke arah kanan. Di waktu yang bersamaan, dari arah berlawanan (timur ke barat), datang kendaraan Isuzu Elf L-9552-CD yang dikemudikan oleh Mochamad Agus Faisol (31), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Karena jarak yang sudah terlalu dekat dan kedua pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraan serta sistem pengereman, tabrakan tak bisa dihindarkan.

Baca Juga :  Gempa Masih Guncang Tuban hingga 23 Maret Dini Hari

Benturan keras terjadi di bagian depan kedua kendaraan, menyebabkan bagian depan kendaraan ringsek dan pengemudi Elf mengalami patah tulang kaki kiri. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Dampit untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam laporan yang disampaikan Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, disebutkan bahwa faktor utama penyebab kecelakaan adalah kelalaian pengemudi dump truck yang tidak berhati-hati saat mengemudikan kendaraannya di tikungan.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Unit Gakkum Turen 12.5.0, tidak ditemukan pengaruh dari kondisi kendaraan, cuaca, jalan, maupun lingkungan sekitar.

Dua saksi di lokasi kejadian, yaitu Suman Hadi (34) dan Denny Yusuf Setiawan (24), telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Selain itu, pihak Satlantas telah melakukan berbagai tindakan seperti olah tempat kejadian perkara, dokumentasi kendaraan dan lokasi, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp. 20 Juta akibat kerusakan pada kedua kendaraan. Namun demikian, baik pihak pengemudi dump truck maupun Isuzu Elf menyatakan tidak ingin melanjutkan proses hukum dan sepakat menyelesaikan insiden ini secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Perampokan di Pakis Malang yang Tewaskan Korban

Satlantas Polres Malang telah membuatkan berita acara penolakan penanganan perkara laka lantas serta surat pernyataan resmi dari kedua pihak.

Dalam keterangannya, AKP Muhammad Alif Chelvin mengimbau seluruh pengendara, terutama sopir kendaraan besar, untuk lebih berhati-hati dan menjaga konsentrasi saat berkendara, terutama di jalur menikung dan rawan kecelakaan seperti wilayah Dampit dan sekitarnya.

“Kami harap seluruh pengguna jalan, khususnya sopir truk dan kendaraan besar, bisa lebih mengutamakan keselamatan. Kecelakaan tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tapi juga bisa berdampak pada keselamatan jiwa,” tegas Kasatlantas.

Pihak kepolisian juga mengingatkan agar kendaraan berat selalu dilakukan pengecekan rutin sebelum beroperasi serta mematuhi batas kecepatan di jalan raya.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *